Berita / Lingkungan /
Konflik dengan PT NWR, Warga Sebut Ada Kades Jual Lahan
Pekanbaru, Elaeis.co - Konflik warga dengan PT Nusa Wana Raya sebagai pemegang Hutan Tanaman Industri terjadi di Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Puluhan warga menginap di kebun sawit mereka karena khawatir ditumbangi dengan alat berat perusahaan.
Sebab, sudah ada salah satu kebun sawit salah satu warga yang disisipin tanaman akasia. Karenanya, mereka meminta pemerintah turun tangan.
Salah satu warga, Hasanul Arifin mengatakan, konflik bermula dari salah satu kepala desa yang menjual lahan di kawasan HTI PT NWR. Sebab, dari 4.226 hektare kawasan HTI PT NWR, 18 ribu hektare di antaranya berada di areal Desa Rantau Kasih.
"Sebagian di antaranya sudah dikapling dan dijual oknum kepala desa dan sudah di tanami sawit dan dijadikan kebun sawit oleh warga," katanya, Senin (24/8).
Dugaan penjualan lahan di kawasan HTI PT NWR diketahui dari nota/faktur penjualan kaplingan lahan dengan penjualnya adalah kades tersebut.
"Kita berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum kades dan melakukan penelusuran kasus jual beli lahan kaplingan di kawasan HTI," kata Hasanul.
Menurutnya, penjualan lahan di kawasan Hutan HTI tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan oleh aturan perundang undangan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Kehutanan no 51 tahun 1999.
"Dalam UU no 41 tahun 1999 itu juga dijelaskan bahwa kawasan HTI adalah milik negara. Siapapun tidak boleh menduduki, memiliki dan menjual belikan kawasan tersebut. Perusahaan hanya mendapatkan ijin mengelola kawasan tersebut pada kurun waktu tertentu. Setelah masa perijinan habis, maka lahan harus dikembalikan ke negara," kata dia.
Hasanul menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penjualan lahan di atas lahan perizinan HTI PT NWR, dapat melaporkan orang yang menjual lahan tersebut ke pihak kepolisian
"Karena perusahaan pemegang HTI juga sudah melaporkan oknum kades yang mengkapling dan menjual lahan HTI PT NWR ke pihak kepolisian," kata dia.
Hasanul juga meminta agar warga tidak terpengaruh adanya campur tangan organisasi pemuda yang bukan warga setempat dalam persoalan tersebut.
"Ada pihak yang sengaja menghasut dan membenturkan masyarakat dengan pihak perusahaan (PT Nusa Wana Raya), dengan memprovokasi ibu-ibu dan anak-anak melakukan aksi demo dan menduduki lahan konsesi HTI PT NWR," terangnya.
"Campur tangan organisasi pemuda itu justru membuat kisruh suasana. Organisasi pemuda harus mengedukasi masyarakat Rantau Kasih dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarat bisa nyaman dalam mencari nafkah dan tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Sejarah Desa Rantau Kasih
Kepala Dusun Sei Belanti Desa Rantau Kasih, Al Qadri Syam mengatakan bahwa perkampungan Rantau Kasih adalah hasil relokasi warga dari sekitar bantaran Sungai Kampar Kiri sejak tahun 2000 silam.
Pemerintah Kabupaten Kampar memindahkan sekitar 180 kepala keluarga menjauhi bantaran sungai yang rawan banjir. Warga pun memulai kehidupan baru di kawasan relokasi tersebut yang berada dalam kawasan hutan Produksi dan diberikan izin HTI kepada PT NWR.
"Namun, jauh sebelumnya permukiman di bantaran sungai adalah perkampungan tua," ucap Al Qadri.
Awalnya warga mencari nafkah dengan menjadi nelayan tangkap. Kemudian warga belajar bertani. Namun, mereka dihantui kawanan gajah yang kerap meluluh lantahkan tanaman mereka.
Al Qadri menuturkan, akhirnya warga kompak menanam kelapa sawit setelah kawanan gajah tidak lagi datang.
Komentar Via Facebook :