Berita / Sumatera /
Konflik Kebun Sawit Warga vs PT NWR Belum Dibereskan Pemprov Riau
Pekanbaru, Elaeis.co - Dinas Lingkungn Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau belum menyelesaikan inventarisir areal konflik agraria di Dusun Sei Belanti Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Meskipun ada usulan sementara lahan konflik seluas 1.700 hektare.
Kasi Penegakan Hukum (Gakum) DLHK Riau, Agus Suryoko mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Desa Rantau Kasih. Lahan konflik terdiri dari pemukiman, pekarangan dan perladangan.
"Sementara seluruh lahan yang diusulkan dalam inventarisasi seluas kurang lebih 1.700 hektare," kata Agus kepada Sabtu (4/9/2021). Seluruh areal konflik berada dalam kawasan hutan.
Agus menyebutkan, Kepala Desa Rantau Kasih, Radison melaporkan lahan itu dihuni sebanyak 209 kepala keluarga. Namun dalam inventarisasi administratif, masyarakat setempat yang menyerahkan berkas baru sebanyak 137 kk.
"Beberapa masyarakat ada yang tidak datang, mereka sedang melengkapi persyaratannya," ungkap Agus.
Dia menjelaskan, syarat administrasi yang diminta antara lain surat pernyataan penguasaan lahan, KTP dan KK.
Menurutnya, surat pernyataan penguasaan itu dibuat oleh masyarakat bersangkutan dan diketahui oleh Pemerintah Desa. Surat memuat luas lahan yang dikuasai dan tahun sejak dikuasai atau lama penguasaan.
Terkait alas hak yang dimiliki masyarakat selama mendiami lahan konflik, dia mnegatakan tidak ada. Meski begitu, kata dia, tim mendapati surat pembentukan desa yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2000. Dusun Sei Belanti termasuk di dalamnya.
Bahkan, surat pembentukan desa itu berkenaan dengan relokasi perkampungan warga dari bantaran sungai karena rawan banjir. Sejak itu, areal relokasi menjadi salah satu dusun yakni Sei Belanti di Desa Rantau Kasih.
Agus menegaskan, inventarisasi administratif terus berlanjut sampai lengkap. Untuk itu, Kepala Desa diminta merampungkannya, lalu melaporkan hasilnya ke DLHK Riau.
"Setelah inventarisasi, selanjutnya verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan," ucap Agus.
Setelah seluruh tahapan inventarisasi rampung, DLHK bersama Pemkab Kampar akan membahas langkah berikutnya yang akan ditempuh.
Meski demikian, Agus belum bisa memastikan skema penyelesaian konflik Sei Belanti dengan PT NWR. Penyelesaian konflik dengan perusahaan kayu industri itu bisa dengan pelepasan dari kawasan hutan (enclave), perhutanan sosial atau dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ketiga pilihan skema yang ditanyakan belum bisa dijawabnya.
Kepala Desa Rantau Kasih sebenarnya sudah pernah mengajukan pembebasan lahan dari konsesi perusahaan kawasan hutan sejak 2017 silam. Dimulai surat usulan kepada Bupati Kampar tanggal 10 Juli 2017.
Kemudian Kepala Desa juga berkirim surat kepada Presiden RI dengan isi permohonan yang sama pada 7 Januari 2020. Kades mendapat konfirmasi bahwa suratnya telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara tanggal 27 Februari 2020.
Terakhir, Pemerintah Desa Rantau Kasih mengajukan dokumen Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) ke Pemkab Kampar pada 19 Juli 2021 lalu. Pemkab Kampar belum memberi keterangan resmi terkait kelanjutan permohonan pembebasan areal konflik dari konsesi tersebut.
Komentar Via Facebook :