https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Diselesaikan Lewat Pansus

Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Diselesaikan Lewat Pansus

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Riau bertemu dengan jajaran Pemkab Inhu. Foto: elaeis.co/Hamdan


Rengat, elaeis.co - Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) untuk mengatasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

Dari data yang dikantongi pansus, sebanyak empat konflik terjadi di Inhu dan sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Yakni sengketa lahan antara masyarakat Desa Siambul, Kecamatan Seberida dengan PT Seberida Subur, masyarakat Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, dengan PT Inecda Plantstions, masyarakat Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, dengan PT Palma Satu, dan masyarakat Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI).

Data tersebut diungkapkan H Marwan Yohanis selaku Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau saat pertemuan bersama Pemkab Inhu sebelum tim meninjau ke lapangan, Selasa (15/3/22) kemarin.

Manahara Napitupulu, salah seorang anggota pansus, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi awal adanya persoalan masyarakat Desa Siambul dengan PT Seberida Subur. Izin lokasi usaha perusahaan perkebunan itu dilaporkan berada di HPT.

"Dasar inilah masyarakat menuntut supaya pihak manajemen mengembalikan tanah yang digarap. Kawasan itu diklaim wilayah Suku Anak Pedalaman untuk hidup di sana," katanya.

Penyebab konflik antara masyarakat Desa Penyaguhan dengan PT Palma Satu adalah adalah desakan warga di sana yang meminta pemerintah mulai dari level kabupaten hingga pusat menekan supaya perusahan tersebut melaksanakan Surat Keputusan Bupati Inhu Nomor 200 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Nomor 180 Tahun 2010.

"Masyarakat minta agar diindahkan dan dipatuhi oleh PT Palma Satu. Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2010 itu mencabut surat keputusan yang berlaku saat itu karena terbit tidak prosedural," jelasnya.

Permasalahan masyarakat Desa Talang Sukamaju dengan PT Inecda sudah dijelaskan di Komisi II DPRD Riau dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Saat ini tim tinggal meninjau ke lapangan untuk mengumpulkan informasi, data, dan fakta-fakta lapangan dari semua pihak untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi.

Yang terakhir, persoalan masyarakat Desa Semelinang Darat dengan PT Rimba Peranap Indah terkait keterlanjuran masyarakat mengelola lahan dan menanami kelapa sawit di lahan yang telah mendapatkan izin konsesi HTI dari KLHK.

"Kalau dari sisi regulasi, perusahaan mempunyai dasar. Tetapi jika diambil dari sisi sosiologi, keberadaan masyarakat perlu menjadi pertimbangan semua pihak," pungkasnya. 


 

Komentar Via Facebook :