https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Konflik Lahan Transmigrasi di Rantau Karya Sudah Temui Titik Terang, Begini Perkembangannya

Konflik Lahan Transmigrasi di Rantau Karya Sudah Temui Titik Terang, Begini Perkembangannya

Pertemuan antara masyarakat Rantau Karya dengan Kepala Disnakertrans Tanjabtim, Riqo. Dok.Istimewa


Jambi, elaeis.co - Masyarakat Rantau Karya yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi melakukan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jumat (28/6).

Pertemuan yang berlangsung dibelakang Kantor Disnakertrans Tanjabtim ini terkait tindak lanjut penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Rantau Karya yang diserobot PT Kaswari Unggul.

Menurut Kepala Disnakertrans Tanjabtim Riqo Yudawirja S.Hut, progres tindak lanjut penyelesaian konflik ini sudah menemui titik terang.

Baca juga: Konflik Plasma di Desa Singkuang I Madina Bakal Dirapatkan di DPRD Sumut

"Kami sudah berkordinasi dengan tiga Kementerian, yakni; Kemendes PDTT, KLHK dan ATR/BPN. Secara regulasi akan bisa diselesaikan sembari kita menunggu penelaahan SK dan areal," kata Riqo.

"Soal SK ini, kita juga sudah mengirimkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera menelaah," ujarnya.

Mendengar itu, SPI Provinsi Jambi pun sangat senang dan mengapresiasi kinerja dan kerja sama Disnakertrans Tanjabtim.

"Kami apresiasi atas kinerja Disnakertrans Tanjabtim dalam upaya penyelesaian konflik ini. Tidak dapat dipungkiri konflik ini tidak akan bisa selesai tanpa adanya kolaborasi dari para stakeholder baik itu CSO, pemerintah desa, kabupaten, provinsi hingga kementerian," kata salah satu pengurus SPI Provinsi Jambi, Yoggy E. Sikumbang.

Baca juga: Bantu Tuntaskan Konflik dengan Perusahaan, Petani Sawit Apresiasi Bupati Kuansing

Yogi juga memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Tanjabtim agar proses penyelesaian konflik ini sesuai harapan masyarakat.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat Rantau Karya menduduki lahan seluas 90 hekatre yang diperuntukkan untuk permukiman transmigrasi sesuai dengan keputusan menteri dengan Nomor 139/Kpts-II/199. Namun sayangnya lahan tersebut digarap oleh PT Kaswari Unggul.


 

Komentar Via Facebook :