https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Konflik Plasma di Desa Singkuang I Madina Bakal Dirapatkan di DPRD Sumut

Konflik Plasma di Desa Singkuang I Madina Bakal Dirapatkan di DPRD Sumut

DPRD Sumut bakal menggelar RDP gabungan terkait kasus pembangunan plasma di Desa Singkuang I, Kecamatan MBG, Kabupaten Madina. (Foto: dok. DPRD Sumut)


Medan, elaeis.co - Berlarut-larutnya problem pembangunan kebun sawit plasma milik masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan PT Rendi Permata Raya (RPR) semakin mencuat ke permukaan.

Kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini akhirnya mendapatkan perhatian dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang berencana merapatkan persoalan ini dengan pihak terkait di awal Juli 2024.

Hal ini, berdasarkan surat resmi yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (29/6/2024), ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPRD Sumut, Dr Sutarto MSi, bertanggal 28 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Sutarto yang merupakan kader PDI Perjuangan itu mengatakan rapat gabungan akan digelar di Ruang Aula Gedung Baru Lantai I, DPRD Sumut, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: DBH Sawit untuk Sumut Meningkat, tapi Urusan Petani Bukan Wewenang Kementerian Keuangan

Sutarto bilang rapat tersebut berstatus rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi B yang mengurusi bidang pertanian dan perkebunan, dengan Komisi A yang mengurusi bidang hukum dan administrasi.

Adapun pihak-pihak yang diundang dalam RDP gabungan itu yakni manajemen PT RPR, masyarakat Desa Singkuang I , Kecamatan MBG, yang tergabung dalam Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB).

Lalu tokoh masyarakat dan Kepala Desa Singkuang I, Komisi II DPRD Madina, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina, Polres Madina, Polda Sumut, Dandim 0212/Tapsel.

Selanjutnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sumut, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Sumut, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah IX Penyabungan.

Baca juga: Bantu Tuntaskan Konflik dengan Perusahaan, Petani Sawit Apresiasi Bupati Kuansing

Basan Pertanahan Nasional (BPN) Madina dan Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut).

Topik yang bakal dibahas dalam RDP gabungan itu pun cukup berat, yakni membahas konflik pembangunan kebun sawit plasma antara KP-HSB dengan PT RPR.

"Meminta data yang konkret terkait aktivitas pihak perusahaan sawit, luas wilayah kerja dan peta cetak hak guna usaha (HGU), serta hal-hal berkembang lainnya," demikian penegasan Ketua DPRD Sumut, Dr Sutarto MSi, dalam surat resminya tersebut.

Komentar Via Facebook :