Berita / Bisnis /
Korban Investasi Bodong Menangis di Hadapan Hakim, Tertipu Rp 16 Miliar
Pekanbaru, Elaeis.co - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (20/12). Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini.
Dalam perkara ini, ada 5 orang terdakwa. Empat di antaranya merupakan anggota keluarga konglomerat Salim, selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP). Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha investasi Fikasa Grup.
Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.
Para korban sampai menangis karena tak menyangka bakal tertipu akal-akalan investasi bodong. Bagaimana tidak, total kerugian para nasabah yang menjadi korban Fikasa Grup sebanyak Rp 84 miliar.
Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak PT Fikasa Grup yang teleh menipunya mentah-mentah. Korban menangis sedih dalam persidangan dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa dan meminta uang korban dikembalikan.
"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen," ujar Pormian Simanungkalit kepada ketua majelis hakim DR Dahlan SH MH, sambil berurai air mata.
Namun belakangan apa yang dijanjikan ke Pormian justru tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada.
"Gara-gara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," jelasnya.
Pormian sudah menanam modal Rp 17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di 2016 dan hingga 2019 dia menyetor hingga total Rp 17,8 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya," ucapnya.
Bahkan, Pormian merasa yakin lantaran Maryani selaku Marketing Fikasa Grup menyampaikan perusahaan mereka terdaftar di OJK.
"Maryani bilang Fikasa Group terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis di akhir tahun. Dia minta diperpanjang, dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," kata dia.
Korban lainnya, Archenius Napitupulu, yang ikut bersaksi kepada hakim juga menyampaikan hal yang senada. Dia mengaku tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agung (terdakwa). Dia berinvestasi dengan total Rp 18 miliar.
"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agung Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp 5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari Pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," imbuhnya.
Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan. Tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti. Mereka bersaksi untuk terdakwa Maryani.
Komentar Via Facebook :