https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Korban Kecelakaan Jadi Pasien Covid-19, Keluarga Lapor ke Polda Riau

Korban Kecelakaan Jadi Pasien Covid-19, Keluarga Lapor ke Polda Riau

Korban Kecelakaan Disebut Pasien Covid-19, Keluarga Lapor ke Polda Riau


Elaeis.co - Keluarga korban kecelakaan Terisno (37) yang meninggal dunia dI RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu membuat surat pengaduan ke Polda Riau. Mereka merasa Terisno sebagai pasien korban kecelakaan ditelantarkan hingga meninggal dunia.

Kasus ini sempat heboh karena kejadian penjemputan jenazah beberapa waktu lalu pasien yang disebutkan sebagai pasien positif Covid-19 oleh Klinik Muizzah Belilas lalu dirujuk pihak RSUD Indrasari Rengat. 

Pengaduan itu dibuat Abdul Jamal sebagai keluarga almarhum Terisno bersama pengacaranya Suriyadi dan Hafiz Iskandar.

"Kita sudah laporkan ke Polda Riau tentang permasalahan ini. Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan tindak pidana antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia," ujar Suriyadi Jumat (23/7) di Pekanbaru.

Hafiz, juga menduga adanya pemalsuan identitas pasien Covid-19 dan dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak RSUD Indrasari Rengat terhadap rekam medis pasien.

"Kenapa kita bilang dugaan pemalsuan identitas, karena korban ini disebut sebavai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya. Seharusnya ada surat hasil tes swab PCR jika memang dia positif Covid-19. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat itu," tegas Suriyadi.

Surat pengaduan itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Riau. Kemudian, aduan itu disampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima bagian Sekretariat Umum, ditandatangani Bripka Vicky. 

Almarhum Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.05 Wib di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Terisno mengendarai Supra X bertabrakan dengan Honda Revo yang dikendarai Misdi berboncengan dengan Ahmad.

Suriyadi mengatakan, usai kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke Klinik Muizzah pada pukul 19.30 Wib. 

"Sampai di klinik Muizzah, korban almarhum Terisno tidak langsung dilakukan tindakan oleh tim medis klinik itu. Bahkan, korban dibiarkan begitu saja selama berjam-jam. Penanganan medis hanya dilakukan Klinik Muizzah dengan membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen, itupun tidak lama," kata Suriyadi.

Setelah beberapa jam kemudian, kata Suriyadi, pihak klinik menyebutkan Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.

"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis," kata Suriyadi.

Suriyadi mengatakan, pernyataan klinik tersebut yang menyampaikan korban terindikasi Covid-19 dinilai memperburuk keadaan dan menyesatkan publik. Sebab, kata Suriyadi, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi terlantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.

"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," kata Suriyadi.

Tubuh Terisno akhirnya tiba di RSUD Indrasari pada pukul 22.00 Wib. Kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen. 

"Korban masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan asministrasi  selama 1 jam sekitar pukul 23.00 Wib," kata Suriyadi.

Pihak RSUD, lanjut Suriyadi, meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Saat itu, salah seorang staf rumah sakit menyodorkan surat perawatan secara Covid-19. 

"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid, karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," ucapnya.

Setelah itu, Terisno belum juga dilakukan penanganan intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus. Sedangkan kondisi tubuhnya semakin kritis dan masih tak sadarkan diri.

"Hingga akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya yakni 2 Juli 2021, pukul 07.11 Wib. Ketiak meninggal, barulah tim medis menekan-nekan dada korban. Tapi korban sudah meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga menjemput dan membawa paksa jenazah salah satu pasien di RSUD Indrasari Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mereka tak terima karena jenazah dijadikan pasien Covid-19.

Dikonfirmasi informasi itu, PJ Bupati Indragiri Hulu saat itu, Chairul Riski, membenarkan kejadian itu.

"Iya benar kejadiannya Jumat kemarin," ujar Chairul Riski Sabtu (3/7/2021) lalu.

Menurut Riski, peristiwa itu terjadi Jumat (2/7) pagi. Awalnya pasien berinisial T kecelakaan lalulintas. Korban mengalami luka lecet pada kepala, dahi dan keluar darah dari telinga, keluar darah dari hidung, dan muntah.

Setelah kecelakaan dan kritis, T dibawa ke rumah sakit RSUD Indrasari Rengat. Awalnya petugas kesehatan melakukan pemeriksaan sesuai penanganan orang kecelakaan. Tetapi mengacu pada SOP penangan pasien karena dalam situasi pandemi, terhadap T juga dilakukan tes swab dan hasilnya positif Covid-19.

Kemudian T meninggal dunia pukul 07.11 WIB. Karena tes usap menyatakan positif, pemulasaran terhadap T dilakukan dengan SOP Covid-19.

"Sesuai SOP, pasien akan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Kemudian keluarga yang menunggu meminta waktu untuk rembuk bersama keluarga yang lain," kata Riski.

Tiba-tiba datang massa sebanyak 1 truk ke RSUD Indragiri Rengat. Mereka mengaku sebagai keluarga T dan mau membawa T pulang ke rumah duka.

Riski mengatakan, sempat terjadi keributan karena mereka tidak terima dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.

"Sudah dijelaskan atau diedukasi, tetapi mereka tetap tidak terima. Akhirnya jenazah dibawa paksa oleh pihak keluarga. Itu disaksikan oleh tim pinere dan tim keamanan yg terdiri dari pihak Polsek Rengat Barat, KPBD dan Satpol PP," pungkas Riski.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :