https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Kota Penyangga IKN ini Disiapkan Jadi Pusat Industri Pengolahan

Kota Penyangga IKN ini Disiapkan Jadi Pusat Industri Pengolahan

Perluasan kebun kelapa sawit oleh salah satu perusahaan besar swasta di Muara Teweh diprotes oleh Greenpeace. Foto: Antara/HO/Ulet Ifansasti/pd/14


Jakarta, elaeis.co – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan tahun 2022-2042. Rapat tersebut juga dihadiri pejabat Provinsi Kalteng, Sulteng, NTT, dan Papua Barat, Bupati Banggai, Bupati Kupang, dan Bupati Sorong, serta pejabat kementerian.

Usai rapat, Nadalsyah menyatakan secepatnya akan menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai perda.

"Kami akan menetapkannya dalam waktu maksimal satu bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan," jelasnya melalui keterangan resmi beberapa hari lalu.

Dia menambahkan bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umum dan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian, perkebunan, dan pertambangan, yang didukung oleh keberadaan simpul transportasi.

Kota Muara Teweh merupakan pemukiman tertua di sepanjang aliran Sungai Barito dengan luas kurang lebih 5.872,37 hektare. Jumlah penduduk di kawasan perkotaan pada tahun 2020 tercatat 64.684 jiwa.

Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi calon ibukota negara (IKN) di Provinsi Kaltim. Selain ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Muara Teweh ditetapkan juga sebagai kawasan strategis serta dilewati oleh jaringan jalan nasional.

Sebagai penyangga rencana lokasi IKN, Muara Teweh menjadi kawasan andalan nasional dengan sektor unggulan meliputi perkebunan kelapa sawit, pertanian, pertambangan, kehutanan, serta minyak dan gas bumi.

Namun aktivitas budidaya atau alih fungsi lahan terus menghimpit kawasan hutan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan.

"Kami berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah untuk diakomodir dalam penyusunan RDTR. Sehingga nantinya RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Muara Teweh," sebutnya.
 

Komentar Via Facebook :