https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

KPH Mukomuko Berencana Musnahkan Kebun Sawit Perusahaan di HPT Air Ipuh I

KPH Mukomuko Berencana Musnahkan Kebun Sawit Perusahaan di HPT Air Ipuh I

Kebun sawit di kawasan HPT di Mukomuko. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Pemilik kebun sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, harus bersiap-siap. Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko berencana memusnahkan kebun sawit di HPT Air Ipuh I.

Kepala KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho SHut, menyatakan bahwa pemusnahan kebun sawit di HPT akan dilaksanakan setelah ada ketetapan dari pengadilan. "Benar, saat ini hanya tinggal menunggu perintah eksekusi. Kalau sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, baru kita melaksanakan eksekusi," katanya, Kamis (12/10).

Keberadaan kebun sawit di HPT ini merupakan temuan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Diduga ada perusahaan yang menanami sawit dalam HPT Air Ipuh I.

Aprin menjelaskan bahwa permasalahan ini juga sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Pihak BPKH dipanggil untuk memastikan kebun kelapa sawit itu benar masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas," jelasnya.

Aprin menekankan bahwa sebelum ada keputusan hukum tetap, kebun kelapa sawit yang diduga masuk dalam HPT Air Ipuh I masih diizinkan untuk dipanen oleh perusahaan. Ia juga telah meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menanam tanaman sawit dalam HPT Air Ipuh I untuk mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai hutan sesuai aturan yang berlaku.

"Jika perusahaan tidak mengurus izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan tersebut, sanksi akan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur sanksi administrasi bagi perusahaan yang melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin," ujarnya.

Ia mengaku, saat ini ada sekitar 200 hektar lahan yang dikelola perusahaan masuk di dalam kawasan hutan. Sekitar 30-40 hektare diantaranya telah ditanami kelapa sawit. "Perlu diketahui bahwa yang 200 hektare itu telah mendapatkan izin hak guna usaha (HGU)," ungkapnya.

 

Komentar Via Facebook :