https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

KPK Ingatkan Kepala Daerah di Riau Jangan Tamak

KPK Ingatkan Kepala Daerah di Riau Jangan Tamak

Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah seluruh Riau bersama KPK RI di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (3/3).


Pekanbaru, Elaeis.co - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar para kepala daerah di Riau seperti gubernur, wali Kota dan bupati agar menghindari korupsi. Perbuatan korupsi itu berupa sifat tamak dan rakus karena kekuasaan yang dipegang para pejabat.
 
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan, ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dan harus dihindari.
 
Didik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Namun, secara umum tindak pidana korupsi tersebut dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk.
 
"Mohon hindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi ini," ujar Didik, saat Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Kepala Daerah seluruh Riau bersama KPK RI di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (3/3).
 
Didik menyebutkan, tujuh bentuk tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Seperti yang pertama pejabat dilarang melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
 
Selanjutnya kedua, pejabat penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi terkait jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.
 
Poin ketiga adalah pejabat tidak boleh melakukan penggelapan dalam jabatan. Artinya, pejabat penyelenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi, membantu membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.
 
Bentuk korupsi yang keempat adalah benturan kepentingan dalam pengadaan. Taitu pejabat penyelenggara negara dengan sengaja baik langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam suatu instansi atau perusahaan.
 
Kelima, tindak pidana korupsi yang harus dihindari adalah perbuatan curang. Tindakan curang oleh pemborong ahli bangunan, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri yang merugikan.
 
Berikutnya pemerasan, dimana pejabat penyelenggara negara melakukan upaya memeras pihak terkait untuk memberikan sesuatu. Serta yang terakhir suap menyuap, upaya suap menyuap dari atau kepada pejabat penyelenggara negara karena jabatannya terkait kewenangannya.
 
"Jangan sampai kita berakhir di penjara. Syukuri apa yang kita miliki adalah nikmat yang luar biasa, kalau kita tidak syukur kita akan tamak rakus," ungkapnya.
 
Menurut Didik, ada beberapa indikasi korupsi yang terjadi saat ini. Seperti memiliki mata uang asing dalam jumlah besar, memiliki barang mewah seperti jam, mobil perhiasan dan memiliki banyak rekening bank atas nama orang lain. 
 
"Selain itu, memiliki aset bernilai tinggi atas nama sendiri atau orang lain, baik itu berupa tanah, rumah, apartemen, ruko dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut di atas yang tidak sesuai dengan kewajaran," tandasnya. 
 
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution serta para bupati dan wali kota di Riau juga menghadiri rapat koordinasi dengan KPK tersebut. 
 
Edy mengatakan, rapat koordinasi dengan Direktur Wilayah I KPK ini membahas sejumlah hal yang terkait dengan pencegahan korupsi. 
 
Menurut Edy, rapat ini juga sekaligus menjadi momen bagi tiga kepala daerah di Riau yang baru dilantik pekan kemarin agar bisa bekerja maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga mereka tidak tersangkut persoalan korupsi di daerahnya masing-masing. 
 
"Ini mengingatkan adanya momen kepala daerah yang baru dilantik kemarin agar bisa bekerja lebih maksimal lagi," kata Edy. 
 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :