Berita / Serba-Serbi /
KPK Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Suap HGU Sawit Bupati Kuansing
Pekanbaru, Elaeis.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa sejumlah nama terkait kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit yang menyeret nama Bupati Kuansing, Andi Putra. Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Pemeriksaan itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," terangnya, kepada Elaeis.co, Rabu (3/11).
Ali menjelaskan, sejumlah saksi itu yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Sri Ambar Kusumawati Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
Kemudian Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. Febrian Indrawarman selaku Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.
Selanjutnya ada Anton Suprojo selaku Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Ruskandi selaku Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Lalu Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau serta Risman Ali selaku Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), sebagai tersangka.
Tak hanya berstatus tersangka Andi kini juga sudah berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan hingga 7 November 2021 nanti.
KPK menyampaikan, suap itu bertujuan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra pun terjadi. Di pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Akhirnya untuk memuluskan perihal itu, September 2021 lalu. Sudarso diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Andi. Selanjutnya pada 18 Oktober 2021 lalu Andi kembali mendapat uang senilai Rp200 juta dari Sudarso.
Sementara, KPK juga telah mengantongi bukti penyerahan uang senilai Rp500 juta itu. Dimana KPK juga menyita uang senilai Rp80,9 juta berbentuk rupaih dan mata uang asing sekitar SGD1.680 serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sudarso selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar Via Facebook :