Berita / Nusantara /
Unjukrasa Mahasiswa
KPPU Duga Pengusaha Sawit Lakukan Ini ke CPO
Medan, elaeis.co - Walau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut larangan ekspor minyak goreng (migor) dan bahan baku migor, namun tak berarti mimpi buruk pengusaha sawit berakhir.
Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai saat ini terus melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyelewenangan dalam industri minyak sawit di Indonesia.
Devi Siadari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kantow Wilayah (Kanwil) I dalam keterangan resmi kepada media di Medan, Kamis (19/5/2022) malam, menyebutkan para pengusaha sawit diduga telah melakukan sesuatu demi memaksimalkan keuntungan.
Hal itu ia ungkapkan saat menerima delegasi para aktivis yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Islam (IMI) Padang Lawas Utara (Paluta) yang melakukan aksi unjukrasa mendesak pihak KPPU menyelidiki penurunan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di Paluta.
Kata Devi, saat ini KPPU masih mendalami perilaku pelaku usaha dalam merespon kebijakan pelarangan ekspor yang pernah diterapkan Presiden Jokowi.
Devi menduga pelaku usaha bisa saja melakukan penyelewengan untuk memaksimalkan profitnya.
"Misalnya dengan melakukan menyelundupan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)," kata Devi.
Atau, pengusaha diduga telah membatasi kapasitas produksi minyak gorengnya sehingga terjadi kelebihan kapasitas atau overcapacity stok CPO.
Dengan demikian, kata Devi, pihak pabrik kelapa sawit (PKS) tidak mau lagi memproses TBS.
Akibatnya, kata Devi, tentu saja TBS produksi petani yang telah dipanen menjadi tertahan dan harga pembelian menjadi jatuh.
Kata Devi, pihak KPPU saat ini masih menyelidiki permasalahan minyak goreng yang telah menasional.
Ia menyebutkan, informasi dan masukan informasi dari para aktivis IMI Paluta membuat KPPU bisa mengambil inisiatif untuk mendalami permasalahan mengenai CPO dan TBS ini.
Oleh sebab itu, KPPU akan terus melihat perkembangan dari persoalan harga TBS, termasuk di Paluta.
"Sehingga jika ada indikasi permainan harga oleh para pelaku usaha yang seharusnya bersaing, KPPU dapat melakukan pengawasan,” tegas Devi.
Komentar Via Facebook :