https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

KPPU Kritik Tender di Balik Polemik Lampu Pocong Kota Medan

KPPU Kritik Tender di Balik Polemik Lampu Pocong Kota Medan

Kepala KPPU Wilayah Sumbagut, Ridho Pamungkas. Foto: istimewa


Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memprediksi adanya indikasi persekongkolan ketika proses tender proyek lampu jalan Kota Medan 'Lampu Pocong' lantaran dinyatakan total loss atau proyek gagal.

Pasalnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut bahwa proyek lampu jalan yang dianggarkan sebesar Rp 25,7 miliar total loss. Bobby Nasution meminta pihak dinas terkait untuk menagih uang proyek ke kontraktor sebesar Rp 21 miliar.

Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kantor KPPU, mengatakan bahwa persoalan kegagalan suatu proyek pelaksanaan pekerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya perencanaan yang matang, segi pengawasan, ketidakmampuan pelaksana, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi atau juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender.

"Indikasi persekongkolan dalam proses tender dalam kasus kegagalan suatu proyek yakni ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. Dimana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapasitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan," terangnya kepada elaeis.co, Sabtu (13/5).

Kemudian, adanya pelanggaran prosedur dalam tender dimana Pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified. Selain itu, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dari penelusuran KPPU di LPSE, diketahui bahwa terdapat delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor, yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna, dan CV Sentra Niaga Mandiri.

"Saya melihat adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE. Dimana pada masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran," ungkapnya.

Persoalan pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho Pamungkas menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil sepanjang bukan bertujuan untuk menghindar tender dengan cara penunjukan langsung.

"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan," ungkapnya.

Komentar Via Facebook :