https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

KPPU Melihat Dua Pelanggaran Terjadi di Kemitraan PT RPR

KPPU Melihat Dua Pelanggaran Terjadi di Kemitraan PT RPR

Kepala Kantor KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas. Foto: Hamdan/Elaeis


Medan, elaeis.co - Pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama di Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, menuntut PT Rendi Permata Raya (RPR) untuk menyerahkan lahan dari dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 20 persen. Tuntutan tersebut dilandaskan karena tidak terealisasinya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit plasma. 

Persoalan itu telah dihearing anggota DPRD Provinsi Sumut dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP), di antaranya merekomendasikan agar pemerintah daerah Mandailing Natal mencabut izin koperasi tandingan yang memicu konflik secara horisontal di masyarakat. 

Kemudian, Pemkab Mandailing Natal harus menekankan kepada PT Rendi Permata Raya melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma kepada Koperasi Hasil Sawit Bersama. 

Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi persoalan kemitraan tersebut, menilai telah terjadi dua larangan pelaksanaan kemitraan sesuai pada Pasal 35 Undang-undang nomor 20 Tahun 2008. 

"Larangan memiliki dan menguasai telah terjadi, artinya konteks memiliki dapat muncul karena adanya kewajiban perusahan untuk bermitra sehingga untuk memenuhi kewajiban tersebut mereka terpaksa membuat kemitraan pura-pura," kata Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kantor KPPU Wilayah I Sumbagut, kepada elaeis.co, Jumat (4/8). 

Dijelaskannya, kepemilikan atas aset dan omset dari koperasi/UMKM masih milik pelaku usaha besar. Sedangkan konteks menguasai dapat muncul karena penyalahgunaan posisi tawar yang tidak seimbang misalnya, dalam hal hak suara atau syarat perdagangan. 

"Saya ingatkan bahwa koperasi yang bermitra dengan perusahan harus legal secara hukum dan benar-benar mewakili masyarakat sekitar kebun, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota lembaga," pungkasnya. 

Garis besarnya adalah, menurut Ridho, KPPU dalam persoalan ini siap mengawasi pelaksanaan kemitraan antara PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Hasil Sawit Bersama. Jika terjadi perilaku kemitraan yang tidak sehat dan merugikan petani akan dibawa ke sidang majelis komisi.
 

Komentar Via Facebook :