Pessel, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dinilai akan melakukan penyelidikan awal terhadap pengaduan rendahnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Ini tampak dari pemanggilan Anggota DPRD Pessel Novermal sebagain pelapor untuk dimintai keterangan awal Juli mendatang.

"Benar, kemarin saya sudah terima surat undangan dari Deputi Penegakan Hukum No.1177/DH/P/IV/2026 tanggal 25 Juni 2026, saya dipanggil untuk didengar keterangan saya sebagai saksi," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada elaeis.co, Sabtu (27/6).

Diterangkannya, pengaduan Novermal tercatat sebagai Perkara Laporan No. 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026. Dimana tim penyelidik KPPU akan mendengar keterangannya pada 2 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, yaitu tentang pembelian TBS kelapa sawit oleh 5 (lima) pabrik kelapa sawit yang diduga bersekongkol menetapkan harga seragam rendah. Termasuk juga potongan timbangan seragam tinggi.

"Petani sawit sendiri terpaksa menerima kondisi itu karena memang tidak punya pilihan selain tetap harus menjual kepada PKS itu. Ino lah yang kita sebut praktik monopsoni," jelasnya.

Cerita Novermal harga TBS kelapa sawit kebun swadaya Pesisir Selatan mencapai Rp1.400/kg di bawah harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah. Kemudian mencapai Rp700/kg di bawah harga TBS kebun swadaya Kabupaten Sijunjung.

Sementara untuk potongan timbangan TBS Pesisir Selatan mencapai 9 - 12%. Padahal di wilayah lain seperti Sijunjung, potongan timbangan hanya 4 - 5%.

"Pihak pabrik selalu berdalih, harga rendah karena rendemen TBS Pesisir Selatan rendah. Tapi, cek rendemen hamparan tidak pernah dilakukan, dan rendemen di pabrik tidak pernah dibuka. Potongan timbangan tinggi karena mutu TBS rendah, tapi tidak jelas standarnya," cetusnya

Menurutnya kondisi harga TBS rendah ini sudah berlangsung sejak lama. Begitu juga dengan potongan timbangan tadi, bahkan paling tinggi se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kondisi ini dinilai Novermal sudah sangat merugikan petani. Dari hitungan kasar saja, dengan harga Rp700/kg di bawah harga Kabupaten Sijunjung, petani kelapa sawit Pesisir Selatan dengan luas kebun swadaya 44 ribu hektar, rugibRp700-an miliar setiap tahun.

"Saya meminta KPPU memulihkan iklim usaha yang adil bagi petani sawit swadaya, yaitu penetapan harga dan potongan timbangan (sortasi) TBS kelapa sawit yang transparan dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan Permentan No. 13 Tahun 2024 Tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Jika 5 pabrik tersebut terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, saya meminta KPPU menjatuhkan sanksi yang tegas," tegasnya.

Untuk diketahui 5 PKS yang diadukan oleh Novermal diantaranya yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu Inderapura, PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu, Inderapura, PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai, Inderapura, PT Kemilau Permata Sawit di Kubu, Tapan dan PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan, Lunang.