Berita / Sumatera /
KPPU Terus Pantau Kemitraan di Industri Perkebunan di Riau
Jakarta, elaeis.co - Praktek kemitraan dalam industri perkebunan di Riau, terutama antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil, sedang dalam pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPPU, Guntur S Saragih, saat berbicara secara daring dalam seminar nasional yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) di Pekanbaru, Kamis (10/2/2022).
Seminar itu digelar secara hybrid, sekaligus daring maupun luring. Selain Guntur, seminar juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir, dan pakar lingkungan Elvriadi.
Dalam seminar itu, seperti dilansir laman resmi KPPU, Guntur menjelaskan hal yang menjadi atensi KPPU terkait isu hak guna usaha (HGU) adalah dari sektor kemitraan.
Kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil sangat rawan terjadi pelanggaran. Masyarakat yang memiliki bukti adanya pelanggaran, dapat menyampaikan laporannya agar dapat ditindaklanjuti oleh KPPU.
Lebih lanjut, Guntur menyampaikan, untuk Provinsi Riau, laporan dapat disampaikan ke kantor pusat maupun ke Kantor Wilayah I di Medan.
“Instrumen penegakan hukum yang dimiliki KPPU dalam hal kemitraan cukup punya taring. Sanksi yang bisa diberikan pada pelaku usaha yang melanggar bisa sampai dengan penutupan usaha. Dan instansi pemerintah terkait harus melaksanakan putusan KPPU tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan domain di KPPU adalah bagaimana agar ketentuan yang sudah diatur oleh negara dapat diwujudkan di lapangan. Dalam diskusi, Guntur juga menyampaikan hal-hal yang biasanya menjadi pelanggaran, di mana penelitian dapat dimulai dari melihat perjanjian yang ada di antara pelaku usaha mitra.
Kata dia, apabila ditemukan klausul yang dapat menguasai salah satu pihak, pelaku usaha akan diperintahkan untuk menghentikan perjanjian tersebut.
Ke depannya, Guntur berharap terjadi kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, KPPU sebagai lembaga pengawas, dan kelompok masyarakat sebagai perwakilan masyarakat. Pihak yang berkepentingan perlu untuk ikut terlibat dalam sosialisasi peraturan-peraturan terkait.
Sementara itu, ALMASRI selaku penyelenggara seminar menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk kepekaan masyarakat agar pemerintah pusat mencabut izin HGU perusahaan di seluruh Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini, kata pihak ALMASRI, dikarenakan praktek HGU selalu mengabaikan kepentingan masyarakat dan adanya kerancuan tata kelola pertanahan yang disebabkan oleh status perusahaan yang tidak beroperasi.
Komentar Via Facebook :