Berita / Sumatera /
KPPU Turun Tangan, Tuntutan Petani Plasma Gol
Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumbagut berhasil menyelesaikan kisruh kemitraan pekebun kelapa sawit plasma yang bernaung dalam Koperasi Sawit Murni dengan PT Sago Nauli di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kanwil KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas, saat dikonfirmasi elaeis.co, Jumat (24/11), menyebutkan, pihaknya turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut setelah mendapat pengaduan dari petani yang selama ini merasa dirugikan.
Ada tiga tuntutan yang diajukan petani plasma kepada perusahaan. Yang pertama tentang luasan lahan milik petani yang mengalami penyusutan. "Seharusnya lahan plasma seluas 2 hektare, namun terealisasi hanya masing-masing petani 1,5 hektare," sebutnya.
Masalah ke dua adalah kurangnya keterbukaan perusahaan kepada petani soal utang plasma. Bahkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sisa utang sebesar Rp 15 milyar sudah keluar, namun belum disampaikan kepada pihak koperasi.
"Alasan perusahaan, karena kepengurusan koperasi sudah berganti atau belum defenitif sehingga tidak diakui oleh dinas terkait. Apabila persoalan koperasi itu sudah jelas, maka pihak perusahan bersedia segera menyampaikan secara detail sisa hutang petani," bebernya.
Permasalahan yang ke tiga terkait dengan sertifikat kebun plasma. Para petani telah melunasi hutang di Bank Bukopin, tetapi pihak perusahan masih menahan sertifikat dengan alasan petani punya hutang Rp 15 milyar.
"Soal hutang tersebut sebenarnya merupakan hal yang terpisah, petani mendapat sertifikat itu karena tanggungannya di bank telah lunas," sebutnya.
"Setelah KPPU Sumbagut melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak korporasi, tuntutan petani itu dalam waktu dekat akan direalisasikan," tambahnya.
Menurutnya, penyerahan sertifikat dari perusahaan kepada petani plasma akan dilakukan di Dinas Perkebunan Sumatera Utara pada 5 Desember mendatang. Jumlah sertifikat yang akan diserahkan kepada petani sebanyak 282 persil dengan komoditas kelapa sawit yang sudah berproduksi.
"Dengan diserahkannya sertifikat, KPPU telah melaksanakan tugas dan fungsi menegakkan aturan kemitraan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM," tutupnya.
Komentar Via Facebook :