https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung Karena Tanah Warisan

Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung Karena Tanah Warisan

Yusriadi (Kompas.com)


Jakarta, Elaeis.co - Kasus anak menggugat ibu kandung kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah Praya, Lombok Tengah. Biang masalahnya adalah tanah warisan.

Adalah Yusriadi (45) yang menggugat ibu kandungnya, Senah (70). Seperti dilansir Wartakotalive.com, sengketa yang dipicu penjualan kebun milik almarhum ayah Yusriadi atau suami Senah itu sudah bergulir ke pengadilan. Senin (17/5), persidangan kasus gugatan Yusriadi terhadap ibunya di PN Praya Lombok Tengah sudah memasuki agenda mediasi kedua.

Usai sidang, Yusriadi tampak murung. Dia lantas bercerita bahwa gugatan itu muncul karena dia tidak diajak bermusyawarah saat akan menjual tanah kebun peninggalan almarhum ayahnya seluas 13 are. “Ibu tidak pernah mempertimbangkan pendapat saya,” katanya.

Menurutnya, ibunya hanya mendengarkan pendapat anak perempuannya saja. “Saya ini anak laki-laki paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja,” katanya.

Menurutnya, lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta dan ia meminta hasil penjualannya digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan. “Setelah sawah ditebus dan dipakai untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam,” kata Yusriadi.

“Saya tetap minta hak saya. Dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam,” tambahnya.

Di lain pihak, Senah mengatakan bahwa semua anaknya sudah mendapatkan warisan. Lahan sawah 30 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi. Sebelum meninggal, katanya, suaminya menitipkan pesan jangan menjual lahan sawah tersebut.

Senah sangat menyesali gugatan Yusriadi yang memaksanya berurusan dengan pengadilan. Menurutnya, Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak. “Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niatnya untuk naik haji berdua,” katanya.

Pengacara Senah, Apriadi menambahkan, hasil penjualan lahan kebun itu digunakan untuk membayar utang almarhum suami Senah dan menebus sawah yang telah digadaikan. “Dalam hukum Islam, warisan bisa dipakai untuk menanggung segala hutang dan membiayai keperluan orang meninggal,” katanya.

Apriadi berharap mediasi di PN Praya bisa membuat kedua belah pihak dapat saling memahami dan mengerti. “Uang dari hasil penjualan tersebut bukan ke mana-mana, digunakan untuk mengganti hutang orang tuanya. Semoga bisa mendapatkan titik temu, bisa berdamai dan mengikhlaskan,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Mediator Pipit Christaa menyebutkan, hasil mediasi kedua lebih menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih, mengesampingkan apa yang menjadi perkara.

“Pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahmi antara orang tua dan anak. Itu jauh lebih penting saya bilang, kita kesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini,” katanya.

“Dari pihak tergugat maupun penggugat sebenarnya mau-mau sekali berdamai. Tapi karena ada orang-orang di belakang, ini yang disinyalir merecoki,” tambahnya.

Komentar Via Facebook :