https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Lahan Bukan Milik Pelapor, Penyelidikan Pencurian Sawit Dihentikan

Lahan Bukan Milik Pelapor, Penyelidikan Pencurian Sawit Dihentikan

Tiga truk penuh berisi kelapa sawit yang diklaim masyarakat sebagai miliknya (Istimewa/Niaga.Asia)


Jakarta, Elaeis.co - Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota menghentikan penyelidikan dugaan pencurian tiga truk buah kelapa sawit yang dilaporkan perusahaan sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Supangat mengatakan, seluruh saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan  pencurian telah dipulangkan setelah menjalani  pemeriksaan selama 2 hari di Unit Reskrim.

“Karena alat-alat bukti tidak cukup memenuhi unsur pidana, proses pemeriksaan dihentikan dan semua saksi dipulangkan,” katanya dikutip Niaga.Asia.

Penghentian proses penyelidikan dugaan pencurian sawit di dasari atas hasil pemeriksaan terhadap semua saksi dan ada kelengkapan administrasi yang tidak bisa ditunjukan oleh PT NJL sebagai pemilik sawit.

PT NJL selaku pelapor yang mengaku sebagai pemilik tanaman tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan lahan secara sah yang di atasnya ada kebun kelapa sawit sebagai objek perkara laporan kejahatan.

"Kalau menurut pelapor, itu buah sawit milik mereka. Tapi pihak PT NJL sendiri tidak bisa menunjukan administrasi hak kepemilikan lahan,” ucap Supangat.

Dia lantas menganalogikan kasus sawit ini seperti ada seseorang melaporkan kehilangan sepeda motor ke polisi, namun dalam proses penyelidikan pelapor tidak bisa menunjukkan surat-surat STNK dan BPKB sebagai bukti bahwa barang tersebut miliknya.

Tidak adanya administrasi kepemilikan inilah yang menyebabkan laporan-laporan sebelumnya dengan perkara yang sama dilaporkan oleh PT NJL tidak dapat diproses sebagai hukum pidana.

“Sawit ditanam oleh PT NJL, tapi lahan yang ditanami itu milik PT Adindo. Secara administrasi NJL tidak memiliki hak atas lahan,” bebernya.

Dalam perkara ini, Supangat membenarkan adanya isu-isu pencurian buah sawit difasilitasi atau diakomodir oleh oknum kepala desa di Kecamatan Sei Menggaris. Untuk memastikan hal ini, penyidik akan meminta keterangan kades.

Saat ini lanjut dia, beberapa orang petugas Polsek Nunukan sedang berada di Kecamatan Sei Menggaris untuk mencari bukti-bukti lainnya, sekaligus bertemu kades yang diisukan terlibat dalam aksi pencurian buah sawit.

“Anggota saya ke Sei Menggaris mencari informasi perkembangan berikutnya, mungkin sekalian ketemu kadesnya,” jelas dia.

Laporan dugaan pencurian buah sawit PT NJL adalah yang ke tiga kali diproses oleh Polsek Nunukan. Bahkan pihak perusahaan juga pernah melaporkan perkara yang sama ke Polda Kaltara.

Semua laporan bernasib sama karena tidak cukup bukti.

Namun polisi masih bisa membuka perkara ini jika di lain waktu ditemukan bukti-bukti pendukung kuat yang bisa menjerat  pelaku.

“Polsek Nunukan 3 kali menerima laporan pencurian sawit PT NJL, Polda Kaltara juga pernah 1 kali, semua laporan berakhir tanpa proses hukum,” terang dia.

Komentar Via Facebook :