https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Lahan di Indonesia Masih Dikuasai Segelintir Orang

Lahan di Indonesia Masih Dikuasai Segelintir Orang

Ketua APKASINDO Subulussalam, Ir Netap Ginting (dua dari kiri), dalam sebuah kesempatan diskusi bersama kolega di Medan, Rabu (20/10/2021) sore. (Dok. pribadi)


Medan, Elaeis.co - Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting, ingat betul pernyataan Bungaran Saragih dalam satu webinar yang diikuti banyak petani sawit beberapa waktu lalu. Menteri Pertanian di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan bahwa konsep hak guna usaha (HGU) sejatinya sudah lama diterapkan di perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

“Bahkan beliau menyebut konsep HGU itu sesungguhnya lahir sejak zaman Belanda. Saya ingat betul ucapannya itu sampai sekarang,” katanya kepada Elaeis.co di Medan, Rabu (20/10/2021) sore.

Netap yang didampingi Heppy Bancin, Wakil Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran APKASINDO Subulussalam, serta Zakaria Rambe, seorang pemerhati perkebunan yang juga pengacara di Kota Medan, melanjutkan, ucapan Bungaran Saragih itu sejatinya hendak menyemangati petani Indonesia.

“Supaya petani sawit mau bersuara mendesak pemerintah untuk mengubah konsep HGU,” sebutnya.

Menurutnya, konsep HGU sangat berpihak pada pemodal. “Karena itu harus diperjuangkan agar masyarakat secara luas mendapatkan bagian lahan,” kata pria asal Kota Binjai, Sumatera Utara, ini.

“Spirit yang hendak disampaikan beliau ke petani adalah agar ada keseimbangan antara pengusaha dan petani sawit dalam industri perkelapasawitan di Indonesia. Tapi keseimbangan itu tidak boleh diperjuangkan atas dasar kebencian atau kekerasan, melainkan ditempuh dengan jalan damai,” imbuhnya.

Zakaria Rambe sepakat bahwa penguasaan lahan di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan. Katanya, secara hukum ada 0,8 persen orang di Indonesia yang menguasai banyak lahan dalam jumlah yang sangat luas.

“Mereka inilah yang menguasai lahan perkebunan, konsesi kehutanan, tambang, dan lainnya. Baru setelah itu kita masyarakat luas ini yang mendapatkan sisanya. Bayangkan, sedikit orang menguasai banyak lahan, tapi di saat bersamaan banyak orang hanya punya sedikit lahan,” katanya.

Ia ingat pernyataan Presiden Joko Widodo di tahun 2017 silam yang menyebutkan 54,5 persen lahan di Indonesia dikuasai segelintir orang. “Ini adalah bentuk ketimpangan sosial yang justru memiliki kekuatan hukum yang sah,” tandasnya.

“Maksud saya, yang 0,8 persen ini memiliki atau menguasai lahan itu secara sah di mata hukum. Miris saya melihatnya,” pungkasnya. 


 

Komentar Via Facebook :