https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Lahan hingga Kantor Wilmar Group, Musim Mas dan PHG Disita Kejagung

Lahan hingga Kantor Wilmar Group, Musim Mas dan PHG Disita Kejagung

Selain menyita aset berupa kantor dan tanah, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah uang. Foto: istimewa


Jakarta, elaeis.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus berupaya membongkar kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kali ini penyidik melakukan penggeledahan dan langsung melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus itu yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Adapun tiga perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group yang berada di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kemudian Kantor Musim Mas yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Serta Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang berada di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, usai melakukan penggeledahan, penyidik kemudian langsung melakukan penyitaan terhadap aset-aset tiga perusahaan itu. 

Pertama, penyidik menyita Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Kemudian Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. 

Selanjutnya penyidik juga menyita Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. 

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," ungkap Ketut, Sabtu (8/7). 

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :