https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Lahan Petani di Inhu Digasak PT BBSI, Pakar Hukum Bilang Begini

Lahan Petani di Inhu Digasak PT BBSI, Pakar Hukum Bilang Begini

Pakar Hukum Kehutanan, DR Sadino.


Pekanbaru, Elaeis.co - Selama lebih dari 14 tahun masyarakat Dusun IV, Desa Talang 7 Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang tergabung dalam Kelompok Tani Talang Permai menangis karena kebun sawit mereka terus diganggu oleh PT Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI). 

Kebun sawit seluas 150 hektar milik para petani tersebut diklaim masuk dalam kawasan hutan dan bekerja sama dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang bergerak di perkebunan akasia itu. 

Para petani juga telah mengadukan hal tersebut kepada berbagai pihak, dan bahkan telah masuk ke ranah persidangan. Pakar Hukum Kehutanan, Dr Sadino yang juga menerima aduan itu secara langsung, menyebutkan bahwa petani bisa memperoleh hak sepenuhnya atas lahan tersebut. 

"Dengan UUCK (Undang-undang Cipta Kerja), kalau memang lahan masyarakat itu sudah ditanami sawit, kalau itu tidak lebih dari 5 hektar dari masing-masing orang, bisa dimintakan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. Bisa melalui Tora, Tanah Objek Reforma Agraria. Itu yang pertama yang harus diperjuangkan," kata Sadino kepada Elaeis.co usai menerima aduan para petani tersebut di Hotel Grand Central Pekanbaru beberapa hari lalu. 

Selain Tora, kata Sadino, para petani juga bisa mengajukan agar lahan tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dengan pola kehutanan sosial. Namun pola ini tidak dianjurkan karena sawit yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat tidak diizinkan untuk ditanam di kawasan perhutanan sosial itu. 

Sadino menjelaskan, proses pengajuan untuk melepaskan perkebunan itu dari kawasan hutan juga memerlukan waktu cukup panjang dan berbagai persyaratan. 

"Kalau Tora tadi, syaratnya ya memang lahannya tidak boleh lebih dari 5 hektar per masing-masing orang. Terus domisilinya tinggal di sekitar situ, terus dia punya keluarga di situ dan bisa dibuktikan dengan keterangan dari desa, bahwa dia memang benar-benar tinggal di daerah situ. Saya rasa itu bisa dipenuhi lah oleh masyarakat," ujar Sadino. 

Pengajuan itu, kata Sadino, bisa dilakukan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau.

"Bukan cuma ke provinsi, tapi juga harus ditembuskan ke pusat. Nantinya kan tentu akan ada tim untuk melakukan verifikasi. Nanti tim akan melakukan verifikasi ke lapangan, apa benar yang mengajukan permohonan ini domisilinya di situ, terus yang status lahannya seperti apa, hutan bebas atau hutan yang ada orang diberikan izin di situ," terangnya. 

"Karena kalau Tora, harus bebas dari izin orang lain, ada konsesi misalnya. Kalau ada konsesi, dari UUCK nanti akan ditinjau siapa yang lebih dulu menempati itu duluan. Apakah lahan itu benar-benar dikelola secara efektif atau tidak," imbuhnya. 

Sadino melihat, para petani dari Poktan Talang Permai memiliki peluang yang cukup besar untuk mendapatkan lahan mereka melalui Tora. 

"Sesungguhnya peluangnya terbuka bagi masyarakat untuk memiliki lahan itu. Yang sudah terlanjur dibuka oleh masyarakat, dan bisa dibuktikan, permohonannya benar, dan sudah sekian lama mengelola lahan itu, saya kira peluang masyarakat itu besar," tandasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :