Berita / PSR /
Lahan PSR Tahun 2019 Belum Ditanami, Dugaan Penyelewengan Dana Mencuat
Calang, elaeis.co - Ratusan petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Alue Rubek di Gampong (desa) Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya, Aceh, kecewa. Replanting kebun sawit mereka seluas 289 hektare lewat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR ) tak kunjung terealisasi padahal pekerjaannya telah dimulai sejak tahun 2019.
Dugaan penyelewengan dana PSR pun menyeruak. Marwan, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, mendesak penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dana yang berasal dari BPDPKS itu.
Menurutnya, anggaran PSR di Gunong Buloh mencapai Rp7,2 miliar yang dikucurkan untuk kegiatan pembersihan (steaking), penanaman, pemupukan, dan pemeliharan sawit.
“Namun hingga April 2023, program ini tidak ada kejelasan. Sedangkan anggarannya menurut para petani sawit hanya tersisa sekitar Rp1,3 miliar," ungkapnya dalam keterangan resminya.
Merujuk pada dokumen kontrak kerja PSR Kelompok Tani Alue Rubek tertanggal 01 Oktober 2019, maka pekerjaan penanaman harusnya sudah selesai pada 31 Desember 2020 sesuai tanggal berakhirnya kontrak.
"Tetapi nyatanya yang dikerjakan hanya tahap pembersihan saja. Bahkan sekarang lahan masyarakat itu sudah kembali jadi semak karena tidak ada penanaman, apalagi pemeliharaan," bebernya.
Dia sangat menyayangkan pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum setempat, terkesan abai terhadap permasalahan tersebut. "Padahal berpotensi merugikan keuangan negara," tandasnya.
"Polda Aceh hendaknya turun tangan, kami percaya pada Polda Aceh,” tambahnya.
Ia berharap dugaan penyelewenangan uang negara tidak dibiarkan berlarut agar tidak menimbulkan isu tebang pilih dan dugaan permainan oknum tertentu.
"Program replanting ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, tujuannya untuk peningkatan ekonomi masyarakat petani. Sangat beralasan jika aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyelewengan pada program ini," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :