https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lahan Sawit 3.500 Hektare Itu Sudah di Tangan Persi

Lahan Sawit 3.500 Hektare Itu Sudah di Tangan Persi

Direktur PT Persi, M Nasir (depan)


Siak, Elaeis.co - Akhir Agustus lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak secara resmi menyerahkan sertifikat program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat kepada PT Permodalan Siak (Persi). Total, sebanyak 1.052 persil SHM (sertifikat hak milik) diberikan kepada BUMD Siak itu.

"Jadi, aset dan SHM yang diserahkan kemarin itu lahan tahap satu tahun 2007. Total 1.052 persil SHM di atas lahan 3.500 ha kebun sawit yang tersebar di tujuh wilayah," kata Direktur PT Persi, M Nasir kepada Elaeis.co, Kamis (2/9).

Ketujuh wilayah itu yakni di Teluk Mesjid 651 ha, Perincit 563 ha, Pusako 379 ha, Pedadaran 419 ha, Dosan 710 ha, Sungai Limau 154 ha dan Benayah 544 ha. Luasan lahan milik masyarakat bervariasi. Ada yang 2 ha dan tidak sedikit pula di atas itu.

Namun kata Nasir belum semua lahan itu menghasilkan. Ada yang baru di tanam lantaran pernah terbakar. 

Dikatakan Nasir, aset kebun dan SHM ini sebenarnya sudah mulai diserahkan pemerintah daerah secara bertahap sejak 2009 lalu, dan akan diberikan kepada petani yang tersebar di tujuh wilayah tadi.

"Sebetulnya dari dulu petani di tujuh wilayah tadi sudah punya kebun. Namun, karena kebanyakan dari mereka masih ada yang punya angsuran ke kita, maka belum diberikan seutuhnya. Selesai dulu angsuran itu baru kita serahkan SHM-nya. Kita memberikan plafon waktu pinjaman hanya 10 tahun lamanya. Kalau hasil lahannya produktif, bisa di bawah 10 tahun sudah selesai pinjaman petani," kata dia.

Posisi PT Persi di lahan seluas 3.500 ha itu kata Nasir hanya ayah angkat. Dulunya, kebun sawit itu merupakan program pemerintah daerah semasa kepemimpinan Bupati Siak, Arwin AS pada tahun 2007.

"Jadi, kita hanya ayah angkatnya. Tidak ada kaitan penuh dengan kita. Lahan itu dikelola penuh oleh koperasi. Ada 17 koperasi di lima kecamatan yang menjadi mitra kita," kata dia.

Komentar Via Facebook :