https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lahan Sengketa Masyarakat dengan PT AS Diinventarisir

Lahan Sengketa Masyarakat dengan PT AS Diinventarisir

Lahan yang disengketakan masyarakat dengan PT Arvena Sepakat diinventarisir oleh Pemkab Inhu. Foto: Ist.


Rengat, elaeis.co - Pemkab Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, mendatangi lahan sengketa antara masyarakat dengan PT Arvena Sepakat (AS). Lokasi yang menurut masyarakat berada di luar izin hak guna usaha (HGU) korporasi itu diinventarisir.

Turunnya tim itu untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, yang menuntut lahan seluas 13 hektare yang diserobot korporasi jadi kebun sawit diserahkan ke pemerintah desa. Masyarakat mengklaim areal tersebut merupakan tanah adat. 

Inventarisasi areal sengketa tersebut melibatkan perwakilan dari Dinas Kesbangpol, Dinas Pertanian dan Perikanan, Bagian Administrasi umum, Kabag Tapem, dan BPN Inhu.

Kades Kuala Kilan, Ardiyonto, Sekdes Kuala Kilan, Amir Mahmudi, serta beberapa perwakilan masyarakat setempat dan pihak manajemen PT AS yang diwakili bagian humas, Robert Erdward, juga ikut turun ke lokasi.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu, Faisal Ilahi, menuturkan bahwa pihaknya turun untuk menganalisa dan mengambil titik koordinat lahan. Setelah proses ini selesai, maka akan segera dilakukan mediasi antara kedua belah pihak sehingga mendapatkan win win solusion dan tentunya menjadi kesepakatan bersama. 

"Areal yang disengketakan sudah berisi tanaman kelapa sawit milik perusahaan. Titik koordinat sudah diambil dan selanjutnya segera dilaporkan ke pimpinan," katanya kepada elaeis.co, Rabu (19/10). 

Kepala Desa Kuala Kilan, Ardiyonto, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah turun ke lokasi sengketa dan berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan.

"Biar semua terang benderang. Kami siap adu peta kalau korporasi tetap ngotot mempertahankan areal itu. Ini penting, supaya tidak ada polemik berkepanjangan dan ketahuan betul siapa pemilik yang sah atas lahan tersebut," tandasnya.

Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya tidak rumit menyelesaikannya jika pihak terkait berpihak kepada masyarakat.

"Sebelum ada titik terang, kami minta pihak korporasi jangan melakukan aktivitas apapun seperti pemanenan kelapa sawit di areal sengketa karena hal itu bisa menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :