https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Lahan Terlantar Bukti Perusahaan Tak Mampu, Cocok Dicabut!

Lahan Terlantar Bukti Perusahaan Tak Mampu, Cocok Dicabut!

Ilustrasi lahan perkebunan sawit. Net


Sumbar, Elaeis.co - Kepala Dinas Perkebunan Sumatera barat (Sumbar), Syafrizal ikut berkomentar terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi dalam kawasan hutan. 

Menurutnya selama lahan itu terlantar maka sudah sepatutnya pemerintah mengambil alih. Aebab, izin yang dikeluarkan pemerintah tentu juga dilengkapi dengan syarat tertentu. 

"Fenomena di lapangan, misalnya perusahaan dikasih kebun 500 hektar, dalam pemanfaatannya ini ada periode yang harus dicapai atau ada batasan. Misalnya dalam 3 tahun sudah harus 30%, kemudian 6 tahun 100%. Kalau itu tidak tercapai ya harus diambil dong," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (13/1/2022).

Berdasarkan pemikirannya di atas, maka pria yang akrab disapa Jejeng itu menganggap bahwa perusahaan pemegang izin bisa dikatakan tidak mampu mengelola lahan tadi. 

"Jadi kalau terlantar ya bagus diambil pemerintah. Apalagi dialihfungsikan," bebernya.

Kemudian bagaimana jika di dalam lahan tersebut ada petani? Jejeng mengatakan pasti dalam eksekusi lahan tadi terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan. Menurutnya pasti ada solusi yang dapat diambil pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya rasa ada solusi untuk diselesaikan jika kaitannya dengan petani," katanya.

Untuk diketahui, dalam SK tersebut terdapat tiga perusahaan yang izin konsesinya dicabut KLHK. Satu diantaranya telah dilakukan pada periode 2015-2021 dan dua perusahaan lagi periode 2022 ini.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :