https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Lahan Warga Belum Diganti Rugi Perusahaan, Legislator Siapkan Pengacara

Lahan Warga Belum Diganti Rugi Perusahaan, Legislator Siapkan Pengacara

Komisi I DPRD Kaltim mendengarkan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan PT WIN. foto: Sekretariat DPRD Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Dua anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agiel Suwarno dan M Udin, geram karena PT Wira Inova Nusantara (WIN) tak juga menyelesaikan tuntutan Kelompok Tani (poktan) Karya Bersama Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Poktan itu meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan perkebunan seluas 430 hektar.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim dua pekan lalu manajemen perusahaan sawit itu berjanji akan menghadiri audiensi dan menyelesaikan masalah dengan Poktan Karya Bersama. Namun faktanya, janji itu belum dilaksanakan.

"Sebelumnya perusahaan itu sudah menyepakati akan menuntaskan masalah ganti rugi lahan milik warga dalam tenggat dua pekan, namun kenyataannya tidak ada, niat PT WIN untuk mengganti rugi hanyalah isapan jempol belaka," kata Agiel lewat keterangan resminya, kemarin.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur itu menilai PT WIN tidak peduli terhadap kelompok tani yang sudah bertahun-tahun tanahnya diserobot dan hak mereka dirampas.

"Pihak perusahaan jawab saja, mau mengganti apa tidak, jangan lagi berputar-putar menjelaskan tapi ujungnya tidak jelas juga. PT WIN ini terkesan menganggap enteng dan sangat keterlaluan, sudah bertahun-tahun rakyat diserobot lahannya, tidak ada ganti rugi," tandasnya.
 
Kalau berdasarkan peta, katanya, sangat jelas tanah yang disengketakan itu milik kelompok tani. "Kasus ini akan dibawa ke ranah hukum bila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik perusahaan ke kelompok tani," tegasnya.
 
“Kami akan siapkan pengacara untuk membantu petani melaporkan penyerobotan ini ke pihak yang berwajib. PT WIN ini tak miliki rasa empati kepada warga yang tanahnya diserobot,” imbuhnya.
 
Udin juga menilai PT WIN tidak konsisten dengan hasil RDP bersama kelompok tani.
 
“Sepertinya kita buat saja kesepakatan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan di lahan tersebut. Sudah sangat jelas surat Kepala Desa Kerayan yang menyatakan 430 hektar itu di luar HGU. Kami minta semua dokumen HGU itu diberikan ke kami,” sebutnya.

Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung selama 11 tahun. Sejak 2008 silam pihak perusahaan melakukan penggusuran atas lahan seluas 430 hektar itu dan 4 tahun kemudian ditanami sawit. Perusahaan sudah memanen sawit dari lahan itu sejak 2015.
 

Komentar Via Facebook :