Berita / Serba-Serbi /
Lahannya Diserobot, Warga Tuntut Ganti Rugi ke Pelaksana Proyek PLTA
Sipirok, elaeis.co - Proyek perbaikan jalan di area R-5 lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memicu sengketa lahan dengan warga setempat, Aris Nauli Siregar.
Hingga kini sengketa tersebut belum menemui kesepakatan penyelesaian. Untuk melihat kondisi pengerjaan proyek perbaikan jalan, Senin (23/9), Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Brigpol Randa SP, melaksanakan monitoring ke lokasi sengketa.
Sengketa ini muncul ketika pihak proyek PLTA menggunakan dua unit ekskavator untuk memperbaiki jalan. Menurut Aris, pengerjaan proyek tersebut telah memasuki lahan miliknya seluas 45 meter persegi. Selain itu, satu batang tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut rusak akibat aktivitas ekskavator.
"Saya menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi dan berharap adanya iktikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Aris dikutip dari pernyataan resmi Polres Tapanuli Selatan.
"Jika tuntutan tidak dipenuhi, saya berencana untuk menghentikan pengerjaan proyek dengan menghentikan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi," sambungnya.
Menanggapi ancaman tersebut, Randa memberikan imbauan kepada pemilik lahan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia juga menyarankan agar Aris bersabar dan tetap menjalin komunikasi serta koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan guna mencari solusi yang saling menguntungkan.
"Kita sama-sama berharap situasi tetap aman dan terkendali," tukasnya.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara warga dan perusahaan, serta menghindari konflik yang lebih besar.
Komentar Via Facebook :