Berita / Sumatera /
Land Application di PTPN V Kebun Sei Rokan Diduga Kurang Pengawasan
Pasir Pengaraian, elaeis.co - Land Application (LA) di kebun PTPN V yang terletak di Desa Pagarantapah, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, seperti kurang diawasi.
Limbah cair dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PKS yang harusnya dimanfaatkan sebagai penyubur tanah itu diduga merembes ke sungai kecil yang bermuara ke Sungai Rokan.
Pantauan elaeis.co di lapangan, air di sungai kecil itu sangat keruh. Warnanya sama dengan air limbah pada parit-parit aliran LA di kebun milik PTPN V.
Seorang karyawan panen perusahaan yang menolak namanya dituliskan mengatakan, limbah di sungai kecil itu kemungkinan besar merembes dari LA di blok K 7 PKS PTPN V Kebun Sei Rokan.
"Saya nggak tahu ini ada unsur sengaja atau tidak, tapi lihat saja, setiap ujung saluran LA ada bekas cangkul. Saat hujan turun, limbah yang ada di LA meluber ke parit lalu mengalir menuju sungai kecil itu," katanya kepada elaeis.co, Sabtu (3/12).
Anggota Komisi IV DPRD Rohul Fraksi NasDem, Gurka Pandiangan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul memastikan agar setiap PKS mematuhi aturan yang berlaku.
"LA itu harus standar, tidak boleh bocor dan limbah cair olahan pabrik yang dialirkan ke situ harus sesuai baku mutu yang sudah ditentukan. Kalau bocor, apalagi sengaja dibocorkan, akan merusak lingkungan dan sumber daya alam yang ada di sekitarnya," katanya.
Dia mendesak DLH Rohul harus turun ke lokasi LA PKS PTPN V Kebun Sei Rokan untuk memastikan ada tidaknya pelanggara oleh perusahaan. "Cek dengan benar. Jika benar terjadi pencemaran, berikan sanksi tegas," ucapnya.
"Pemanfaatan air limbah oleh suatu perusahaan tidak dibenarkan apabila sampai tercecer ke tempat lain. Itu tertuang dalam pasal 5 Kepmen LH nomor 28 dan 29 Tahun 2003,” tambahnya.
Manajer PKS PTPN V Kebun Sei Rokan, Andri, belum merespon konfirmasi yang dikirim elaeis.co lewat aplikasi pesan singkat terkait limbah dari LA yang diduga merembes ke sungai.
Komentar Via Facebook :