Berita / Serba-Serbi /
Langgar PPKM Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur Pulkam
Jakarta, Elaeis.co - Sawa Hidayat (33) dan Undang Ulo (41), tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang didenda Rp5 juta karena melayani empat pembeli makan di tempat, berhenti jualan untuk sementara waktu. Dia kini pulang ke kampung halamannya alias pulkam di Kabupaten Garut.
Sawa Hidayat dan Undang Ulo memutuskan tidak berjualan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Padahal petugas mempersilakan mereka berjualan asalkan tak melayani pembeli makan di tempat.
Sawa Hidayat mengatakan, dia memilih pulang kampung ke Garut untuk menenangkan diri. "Saya dan keluarga saat ini memilih untuk tidak berjualan hingga selesai massa PPKM darurat pada 20 Juli 2021 nanti," kata Sawa, dikutip iNews.id, Jumat (9/7).
Menurut Sawa, berjualan di bawah pengawasan ketat petugas gabungan yang setiap saat patroli membuat dirinya tak tenang. "Kata petugas, silakan saja berjualan asal dibungkus, tidak makan di tempat. Tapi karena tidak tenang, keluarga akhirnya sepakat untuk memilih tidak berjualan," ujarnya.
Sawa menuturkan, keluarga memilih membayar denda Rp5 juta agar masalahnya selesai. Sebab jika memilih pidana penjara, Sawa dan Undang merasa lebih takut dimarahi oleh orang tua karena berjualan bubur adalah usaha keluarga.
"Setelah kejadian ini saya berharap Kota Tasikmalaya semakin maju ramai, aman, tenteram, dan jualan semakin laris," tutur Sawa.
Terkait kebijakan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah ini, Sawa mengatakan, dirinya hanya bisa mengikuti dan mematuhi. Namun Sawa meminta denda jangan terlalu besar karena sangat memberatkan bagi para pedagang kecil.
Saat ini, Sawa bersama keluarga sementara pulang ke Garut. Di rumah juga hanya istirahat. Selama libur berjualan, dia tak punya penghasilan lain. Untuk makan, Sawa, istri, dan dua anaknya menumpang di rumah orang tua.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta rupiah subsider pidana penjara 5 hari. Tukang bubur, Sawa Hidayat dan Undang Ulo dinilai terbukti telah melanggar PPKM darurat.
Mereka kedapatan melayani empat pembeli makan di warung bubur yang berlokasi di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7). Tak lama kemudian, petugas gabungan yang tengah menggelar operasi yustisi datang.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018. Setelah vonis itu, Sawa membayar denda Rp5 juta pada Rabu (7/7) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya.
Komentar Via Facebook :