https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Laporan Petani Terhadap PT DSJ Terus Bergulir, Kini Ditangani Kejati Bengkulu

Laporan Petani Terhadap PT DSJ Terus Bergulir, Kini Ditangani Kejati Bengkulu

Rapat dengar pendapat antara PPSS dengan PT DSJ di DPRD Kabupaten Kaur akhir Desember 2023 lalu. (Ist)


Bengkulu, elaeis.co - Komisi I DPRD Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) dan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada akhir Desember 2023 lalu.

Rapat itu digelar untuk mendapatkan solusi atas tuntutan masyarakat terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur tersebut.

“Rapat itu digelar untuk mendapatkan solusi dan memecahkan persoalan antara kedua belah pihak," kata Ketua Komisi I DPRD Kaur, Deny Setiawan kepada elaeis.co, belum lama ini.

Deny mengatakan, salah satu tuntutan yang urgen dari PPSS terhadap perusahaan adalah keterbukaan soal Hak Guna Usaha (HGU). Petani menduga ada pelanggaran hukum terhadap HGU PT DSJ.

"Nah, untuk itu, PPSS meminta penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut. Tentunya apa yang menjadi tuntutan PPSS akan di diskusikan sehingga nantinya mendapatkan kepastian," kata dia.

Terpisah, Manager PT DSJ, Darmalis mengaku HGU perusahaan saat ini masih tahapan pengajuan. Dokumen HGU sudah diajukan ke Kanwil BPN Bengkulu melalui Bidang Pendapatan dan Pendataan Hak.

Sementara soal IUP perusahaan, lanjutnya, telah terbit pada 6 April 2010 silam. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomo 39 Tahun 2014 tentang syarat untuk membangun perkebunan.

"Kalau soal kerja sama dengan masyarakat, PT DSJ tidak pernah memberikan tanah dikarenakan asal kepemilikan tanah PT DSJ bukan berasal dari pembebasan kawan hutan, melainkan hasil dari jual beli dengan masyarakat," terang Darmalis.

“Artinya seluruh persoalan yang dipertanyakan pihak PPSS telah dijawab. Kalau ada pihak-pihak yang merasa di rugikan, bagusnya diselesaikan dengan baik, dan silakan sampaikan ke penegak hukum,” tegasnya.

Sementara Waka Polres Kaur, Kompol Enggarsyah Alimbaldi mengaku bahwa proses hukum terhadap laporan PPSS ke PT DSJ saat ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Komentar Via Facebook :