Berita / Nusantara /
Larangan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri Dibatalkan MA
Jakarta, Elaeis.co - Aturan seragam siswa dan pendidik di sekolah pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/5). MA memerintahkan putusan itu dilaksanakan secepatnya.
SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 memicu kontroversi karena melarang pemerintah daerah dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat lantas memohon uji materi ke MA dengan nomor register perkara 17 P/HUM/2021.
Majelis hakim agung yang diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono lantas membatalkan SKB karena bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Aturan mengenai pakaian seragam itu dinilai bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Beleid lain yang juga dilanggar adalah Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian pernyataan majelis hakim,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dikutip Tribunnews.com.
MA lantas memerintahkan kepada Menteri Agama selaku termohon I, Menteri Pendidikan selaku termohon II, dan Menteri Dalam Negeri selaku termohon III, agar segera mencabut SKB kontroversial itu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan uji materi tersebut. Menurut dia, hingga Kamis (6/5), Kemendagri belum menerima salinan putusan dari MA.
Jika sudah diterima, putusan akan dibahas dan dikonsultasikan dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. “SKB tersebut melibatkan tiga menteri berbeda, dan tindak lanjut dari putusan itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan menteri lain yang terkait”.
“Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya belum ada,” lanjut Benni.
Komentar Via Facebook :