Berita / Nusantara /
Lebih 40 Saksi Diperiksa, Kejagung Masih Teliti Perkara Ekspor CPO
Jakarta, elaeis.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah serta turunnya masih berlanjut.
Kasus yang telah melibatkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar, Indrasari Wisnu Wardhana itu, hingga kini belum juga masuk ke tahap dua. Yang artinya, berkas perkaranya masih dinyatakan belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam seminggu terakhir penyidik tidak ada mendatangkan saksi baru untuk diperiksa.
"Belum (tahap dua). Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Penyidik berkasnya," ungkap Ketut kepada elaeis.co kemarin.
Dia mengatakan, sejak ditetapkannya lima orang tersangka dalam kasus itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangannya.
"Untuk saksi saya belum menghitung jumlah pastinya. Tapi sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa," ujarnya.
Diketahui, lima orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan pihak swasta bernama Lin Che Wei.
Kemudian Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. Selanjutnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Komentar Via Facebook :