https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lebih Separuh Perusahaan Sawit di Daerah ini Beroperasi Tanpa HGU

Lebih Separuh Perusahaan Sawit di Daerah ini Beroperasi Tanpa HGU

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Samsul Kamar. Foto: Yahya/elaeis.co


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi salah satu daerah yang diincar investor sawit di Riau. Namun di tengah menjamurnya kebun sawit di Rohul, ternyata masih banyak perusahaan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rohul, Samsul Kamar mengatakan, 38 dari 74 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Rohul sampai saat ini belum memiliki HGU.

"Dari 38 perusahaan itu, ada 20 perusahaan hanya memiliki sebatas izin lokasi. Sisanya tak ada sama sekali," katanya kepada elaeis.co saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/5).

Dia mengaku belum mengetahui secara rinci izin dan syarat apa saja yang belum dipenuhi pihak perusahaan sehingga kesulitan mendapatkan HGU.

"Soal perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Rohul tanpa HGU, sebagian besar kewalahan mengurus izin, termasuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)," ujarnya.

Dia lalu menyebutkan PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) yang punya lahan seluas 8.000 hektare di Kecamatan Rokan IV Koto sebagai salah satu contoh perusahaan yang belum mendapatkan IPK.

Sedangkan PT Sawit Rokan Semesta (SRS) yang juga beroperasi di daerah yang sama, sudah mendapatkan izin tersebut tapi belum punya HGU.
 
"Pihak perusahaan mengaku kewalahan oleh banyaknya peraturan pemerintah yang tumpang tindih dalam pembukaan perkebunan baru, itu menyebabkan mereka kesulitan dalam pengurusan izinnya. Meski begitu, semuanya kita sarankan untuk mengurus HGU," ungkapnya.

"Permintaan agar yang belum punya segera mengurus HGU sudah dilayangkan jauh hari sebelumnya. Tapi itu tadi, nyatanya sampai saat ini masih terdapat 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Rohul belum punya HGU," imbuhnya.

Dia tidak menampik dugaan sejumlah perusahaan masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Salah satunya PT MCM.

"Kebun perusahaan itu diduga sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejati Riau," ungkapnya.

 

Komentar Via Facebook :