https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Legalitasnya Lemah, Tanah Ulayat Berubah Jadi HTI dan Sawit

Legalitasnya Lemah, Tanah Ulayat Berubah Jadi HTI dan Sawit

Massa pemuda dan mahasiswa berunjuk rasa menuntut perusahaan mengembalikan tanah ulayat Gunung Sahilan (tribunpekanbaru/Budi Rahmat)


Pekanbaru, Elaeis.co - Tanah ulayat milik masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, hampir habis dikuasai perusahaan dan masyarakat. Dari sekitar 66 ribu hektar total luas lahan adat itu, kini hanya tersisa 3 ribu hektar.

Datuk Besar Kenegerian Gunung Sahilan, Raylus Nurdin, mengatakan, mayoritas tanah ulayat dikuasai oleh korporasi hutan tanaman industri (HTI). “Saat ini hampir 70 persen tanah ulayat Kenegerian Gunung Sahilan sudah jadi konsesi perusahaan-perusahaan HTI,” katanya kepada Elaeis.co.

Di luar konsesi HTI, katanya, masyarakat banyak yang menguasai dan menanaminya dengan tanaman kelapa sawit. Sekitar 2.950 hektar tanah ulayat juga sudah dimasukkan sebagai hutan desa dan sudah dikelola oleh pemerintah desa.

“Praktis sisa hutan ulayat kosong tidak seberapa lagi dibanding awalnya, hanya tinggal 3000 hektar. Itu yang kita kerja samakan dengan perusahaan untuk perkebunan sawit,” bebernya.

Dia menyebutkan, habisnya tanah ulayat disebabkan masyarakat tidak punya legalitas hak berkekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan. “Masyarakat tidak paham bagaimana cara menguasainya secara hukum,” katanya.

Beberapa waktu lalu pucuk pimpinan Kenegerian Gunung Sahilan sudah melakukan sosialisasi bekerja sama dengan pakar dari Universitas Islam Riau (UIR). “Semoga wawasan masyarakat bisa terbuka dan bangkit bersatu untuk menyelesaikan masalah hutan ulayat secara kepemerintahan,” harapnya.


 

Komentar Via Facebook :