Berita / Serba-Serbi /
Leher Terjerat Tali Layangan, Pengendara Motor Tewas Menabrak Pohon
Jakarta, Elaeis.co - Gegara terjerat tali layangan putus, Mohammad Susanto, warga Dusun Pucungsari Kidul, Rt 02 Rw 02, Desa Slorok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar tewas kecelakaan. Motor kendaraan yang dikendarainya terpelanting hingga menabrak pohon.
Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Umum Ds. Papungan Kec. Kanigoro Kab. Blitar, terdapat luka dileher korban. Luka itu, diduga akibat dari tali layangan besar yang sempat melilit leher korban saat berkendara.
"Jadi korban yang mengendarai motor, saat melaju diduga terjerat tali layangan yang putus. Sebab, pada leher korban didapati luka akibat tali tersebut. Lukanya bukan luka tersayat ya, tapi jelas itu luka akibat tali," pungkasnya dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/8).
Saat itu, tambahnya, korban diketahui melaju dari arah barat ke arah timur. Tanpa diduga, ada seutas tali layangan putus yang langsung melilit leher korban. Diduga kaget, motor korban langsung oleng ke arah kiri dan menabrak pohon yang berada di tepi jalan sebelah utara.
"Kemungkinan korban kaget. Sehingga, bersama motornya oleng hingga menabrak pohon," tukasnya.
Selain terdapat luka di leher akibat terlilit tali layangan, korban juga diduga terluka di kepala akibat terpelanting dari motornya. Sebab, tali yang melilit leher korban, diduga tak langsung putus, hingga menyebabkan korban oleng dan menabrak pohon.
"Layangannya itu tingginya sekitar 1 meteran lah. Ya (layangan) besar. Talinya itu kalau nyangkut tidak langsung putus, itu lah bahayanya," tegasnya.
Meski merupakan kasus pertama kalinya ditahun ini yang sampai memakan korban meninggal dunia, AKP Angga mengimbau pada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggungjawab lagi pada mainan layangannya.
Sebab, meski tidak ada larangan untuk bermain layangan, namun pemiliknya harus tetap menjaga dan mengawasi mainannya. "Jangan sampai ada korban lagi seperti ini. Memang tidak ada larangannya, kecuali seperti di bandara ya. Akan tetapi, pemilik layangan harus mengawasi dan lebih bertanggungjawab lagi terhadap mainannya tidak membahayakan orang lain khususnya pengguna jalan," tutupnya. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :