https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Lelang KPBN Tak Bisa Jadi Acuan Penetapan Harga TBS, Tungkot: Pemainnya Sedikit

Lelang KPBN Tak Bisa Jadi Acuan Penetapan Harga TBS, Tungkot: Pemainnya Sedikit

Tungkot Sipayung. (Tangkapan layar)


Jakarta, elaeis.co - Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) hasil lelang dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) disebut tidak bisa untuk dijadikan sebagai acuan dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Dr Tungkot Sipayung saat menjadi pembicara dalam webinar yang diikuti elaeis.co, Jumat kemarin. 

"Harga KPBN ini tidak bisa lagi menjadi referensi, karena pemainnya hanya beberapa saja," kata Tungkot. 

Menurutnya, tidak adil jika harga lelang di KPBN itu menjadi penentu untuk kesejahteraan jutaan petani kelapa sawit di Indonesia.

Seharusnya, kata Tungkot, harga yang dijadikan referensi penetapan harga TBS setiap minggunya oleh Dinas Perkebunan di setiap provinsi penghasil sawit, adalah harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.  

"Harga yang ditetapkan sekali sebulan. Itu seharusnya dipakai, kemudian kita hitung, dikurangi bea keluar, dikurangi pungutan (ekspor), dapatlah harga varietas domestik. Itu lah dasar dalam penentuan berapa harga TBS," ujarnya. 

Tungkot menyebutkan, hal ini memang harus segara dikoreksi. Menurutnya, apabila harga referensi CPO yang ditetapkan pemerintah menjadi acuan untuk penetapan harga TBS di seluruh Indonesia, makan mekanisme pasar sawit domestik akan berjalan lebih efisien. 

"Diskusi sudah panjang sebenarnya akhir-akhir ini untuk melihat kembali dasar penetapan harga TBS itu jangan lagi harga CPO yang terbentuk di KPBN, tapi adalah harga yang pemerintah sudah tetapkan di dalam harga referensi, tinggal mengurangi beban pajak dalam hal ini adalah biaya pungutan dan bea keluar," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :