Berita / Sumatera /
Limbah Cemari Lingkungan, PKS Disegel Enam Bulan
Jakarta, Elaeis.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis menyegel pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, KM 6 Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pabrik tersebut dilarang beroperasi selama enam bulan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena kolam limbah sudah dua kali jebol dan masuk ke pemukiman warga. “Penyegelan kegiatan operasional PKS PT SIPP dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis. Dihentikannya operasional produksi terkait adanya permasalahan limbah atau pencemaran lingkungan,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bengkalis, Lamin, kepada media dua hari lalu.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada PKS PT SIPP masih berupa sanksi administratif, belum ditingkatkan ke sanksi pidana. “Dalam 6 bulan ini pihak PT SIPP harus menyelesaikan 9 item sanksi yang diberikan oleh DLH Bengkalis. Kalau sudah selesai sebelum waktu yang ditentukan, maka operasionalnya akan dibuka kembali,” jelasnya.
Warga sekitar yang mengaku mencari nafkah di perusahaan tersebut sempat menghalang-halangi penyegelan yang dilakukan DLH Bengkalis dibantu Satpol PP dan kepolisian. “Itu tidak pengaruh. Sanksi tetap berlaku efektif selama 6 bulan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Bengkalis, H Arman, menilai pemilik PT SIPP sangat tidak kooperatif karena tidak menanggapi dua kali panggilan yang dilayangkan. “Panggilan lisan maupun tulisan yang dikirim ke perusahaan tidak direspon,” katanya.
Dia juga menyesalkan sikap warga yang memblokade pabrik sehingga tim DLH tidak bisa masuk ke dalam pabrik untuk bertemu dengan pemiliknya. “Warga tidak memberikan akses dengan alasan ada 350 KK yang bergantung hidup di perusahaan itu,” katanya, seperti dikutip Goriau.com.
“Padahal kesalahan PKS mencemari lingkungan sangat nyata, warga setempat juga dirugikan sebenarnya,” tambahnya.
Dia mengingatkan PT SIPP segera mengurus izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar bisa kembali beroperasi normal. “Kalau perusahaan terus beroperasi tapi tidak mau mengurus izin IPAL, sanksi terakhir akan dijatuhkan, PKS PT SIPP akan ditutup,” katanya.
“Itu sebabnya masyarakat harus mendukung DLH. Kalau perusahaan itu tidak patuh pada pemerintah, masyarakat yang bekerja di situ bisa kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Komentar Via Facebook :