Berita / Nusantara /
Limbah Sawit Bocor, Pemerintah Didesak Beri Sanksi Berat
Jakarta, Elaeis.co - Anggota Komisi 3 DPRD Kubu Raya, Yoga Irawan, mendesak pemda setempat menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Pundi Lahan Khatulistiwa (PLK). Jebolnya tanggul limbah perusahaan sawit itu dinilai berdampak luar biasa bagi masyarakat Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B.
“Beberapa warga mengalami gatal-gatal, saya saksikan langsung yang gatal-gatal tersebut. Air yang tercemar dan masuk pemukiman warga jadi berbau dan keruh. Saya selaku Anggota Komisi 3 DPRD Kubu Raya sangat menyesalkan kenapa kejadian ini tidak diatasi segera oleh pihak PT PLK, padahal terjadinya tanggal 17 Agustus lalu,” katanya dikutip Suarapemredkalbar.com.
Dia mendesak PT PLK segera mengatasi limbah yang masih ada di lingkungan masyarakat. “Sedot limbah ataupun air kotor yang ada di pemukiman, setelah kering nanti diharapkan air sungai masuk untuk mencuci limbah itu,” katanya.
Terkait tempat air bersih dari PT PLK, dia mengaku miris karena yang diberikan ternyata tong bekas. “Tadinya saya pikir tong-tong yang higienis seperti Pinguin dan sebagainya, ternyata tidak,” ungkapnya.
“Apakah layak seperti itu diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Berikanlah tong-tong air bersih yang layak dan higienis, berikan juga air bersihnya,” tambahnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat Komisi 3 DPRD Kubu Raya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait uji sampel air yang telah diambil. “Akan ditanyakan juga terkait penyakit yang dialami warga, lambannya penanganan dari PT PLK, dan lambannya penyaluran sarana dan prasarana air bersih untuk mandi cuci kakus,” katanya.
Menurutnya, kebocoran limbah dari PT PLK bukan kejadian yang pertama kali. “Jebolnya kolam limbah menurut pengakuan manajemen karena bencana alam, ini perlu dikaji. Tapi yang jelas, pandangan saya, ini ada unsur keteledoran terkait penanganan atau antisipasi melubernya kolam-kolam limbah mereka,” tukasnya.
Yoga berharap Pemkab Kubu Raya memberikan sanksi tegas baik secara hukum perdana ataupun hukum pidata kepada perusahaan yang jelas-jelas menyalahi aturan ataupun menyalahi tata cara pengelolaan limbah. Apalagi kebocoran limbah ke lingkungan pemukiman warga sudah sering terjadi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kubu Raya, Hery Rifa'i, juga berpendapat sama. Menurutnya, sanksi berat terhadap perusahaan harus dijatuhkan jika terbukti membuang limbah ke sungai.
“Limbah pabrik kelapa sawit bukan kategori limbah biasa. Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya harus transparan terkait hasil uji laboratorium,” desaknya.
DLH juga diminta mengecek secara detail kolam pengolahan limbah perusahaan tersebut. “Jika ditemukan bukti kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, harus dijatuhi sanksi. Tindakan tegas harus diberikan agar menjadi efek jera bagi perusahan-perusahaan nakal,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :