https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

LSM Minta Pengadilan Prancis Tangani Kasus Khashoggi

LSM Minta Pengadilan Prancis Tangani Kasus Khashoggi

Jamal Khashoggi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Pekanbaru, Elaeis.co - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pengadilan Prancis untuk menangani kasus pembunuhan Jamal Khashoggi. Secara khusus, LSM yang bernama Pusat Hak Asasi Manusia Negara Teluk (GCHR) itu meminta pengadilan Prancis mengadili Letnan Jenderal Ahmed al-Assiri yang merupakan salah satu tokoh kunci dalam kematian jurnalis tersebut.

Melansir AFP, Sabtu (1/5), GCHR telah mengajukan permintaan pengadilan tersebut pada Jumat (30/2). Mereka menduga Assiri bertanggung jawab atas penyiksaan Khashoggi.

Seperti diketahui, Khashoggi dinyatakan tewas di dalam gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki pada Oktober 2018 setelah sempat dinyatakan hilang.

Pembunuhan diduga dilakukan secara keji, lantaran Khashoggi dicekik kemudian tubuhnya dipotong-potong di dalam konsulat Saudi di Istanbul. Hingga saat ini, jenazahnya belum ditemukan.

Pengacara GCHR William Bourdon mengatakan LSM meminta pengadilan Prancis untuk mengadili Assiri atas dugaan pelecehan fisik dan psikologis diderita Khashoggi sebelum kematiannya.

Pengadilan Prancis memiliki yurisdiksi universal atas kejahatan penyiksaan, tetapi tidak dalam kasus pembunuhan. Karenanya, gugatan GCHR berfokus pada klaim penyiksaan dan bukan pembunuhan atas Khashoggi.

Assiri sendiri merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen yang merupakan bagian dari lingkaran dalam Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS). Ia sebenarnya sempat diadili atas keterlibatannya dalam pembunuhan Khashoggi, tapi akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan karena kekurangan bukti.

 

Menanggapi gugatan itu, pengadilan Prancis mengatakan Assiri adalah otak perencana misi yang menyebabkan penyiksaan dan pembunuhan Khashoggi. Informasi itu tertera dalam dokumen yang dilihat oleh AFP.

Secara total, ada 11 orang yang diadili pada 2019 lalu karena diduga terlibat dalam pembunuhan keji itu. Namun, nama-nama mereka tidak disebutkan.

Dari 11 orang itu, lima diantaranya dijatuhi hukuman mati, tiga menghadapi hukuman penjara total 24 tahun, dan sisanya dibebaskan.

Selain Assiri, tokoh utama lainnya yang dibebaskan karena tidak cukup bukti adalah penasihat media kerajaan Saud al-Qahtani.

CNN Indonesia

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :