Berita / Nusantara /
Luhut Beberkan Alasan Kembali Dilarangnya Mudik Lebaran 2021
Pekanbaru, Elaeis.co - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menilai, keputusan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran tahun ini sudah tepat. Menyusul masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Memang kita tidak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini," ungkap dia dalam acara Virtual Press Conference Investment Forum Rethingking and Reinventing Bali Post Covid-19, Jumat (26/3).
Menko Luhut mengungkapkan, pelaksanaan libur termasuk perayaan momen keagamaan sendiri kerap menyumbang kenaikan angka positif Covid-19. Bahkan, tren ini pula jamak terjadi di sejumlah negara.
"Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu dibuka langsung naik (angka positif) 30 persen," bebernya.
Oleh karena itu, pemerintah terpaksa kembali melarang perayaan mudik Lebaran tahun ini. Sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat terbatas.
"Kita sudah putuskan di rapat kabinet, libur Lebaran kita hold aja dulu," tegasnya.
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat tiga menteri yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Efendi. Larangan mudik berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat," kata Menko Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3).
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Menko Muhajdir menyebut pelarangan mudik kali ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait," ujarnya.
Menko Muhadjir memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut "Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda," ujarnya.
Merdeka.com
Komentar Via Facebook :