Berita / Nusantara /
Tak Puas dengan Jawaban Wakil Ketua PN Siak
Mahasiswa: Dua Minggu Lagi Kami Datang Pak!
Siak, elaeis.co - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak merasa tidak puas dengan jawaban Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, R Sitorus.
Mahasiswa menilai jawaban Sitorus dalam menampung aspirasi ratusan massa yang menggelar aksi di depan Kantor PN Siak terlalu normatif.
Massa meminta agar mantan Ketua PN Siak Rozza El Afrina yang masih berkantor di PN menemui mereka. Namun, Wakil Ketua PN Siak Sitorus yang datang dan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung terkait tuntutan pendemo terhadap Rozza.
"Kami akan menindaklanjuti tuntutan kawan-kawan dengan berkordinasi ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," kata Sitorus saat menemui pendemo di halaman Kantor PN Siak, Kamis (24/3).
Mendengar pernyataan itu, Koordinator Aksi, Sherin Putra meminta agar Sitorus memberikan jawaban pasti, kapan hasil koordinasi itu disampaikan kepada pihaknya.
Namun Sitorus tidak bisa menjawabnya, dan Sherin menyampaikan akan kembali berdemo dengan massa yang lebih banyak lagi.
"Kalau tak ada jawaban, dua Minggu lagi kami datang Pak. Saya pastikan akan membawa massa lebih banyak lagi. Ini bukan gertak, kalau tak percaya, tak usah beri jawaban hasil koordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan MA," ujarnya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama mahasiswa dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Riau meminta agar Mahkamah Agung RI memberikan teguran dan sanksi demosi kepada mantan Ketua PN Siak, Rozza El Afrina.
Pasalnya, Rozza masih mengeluarkan surat kebijakan untuk mengeksekusi lahan warga yang dikelola oleh PT Karya Dayun di Siak. Padahal, Rozza sudah dimutasi ke PN Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ini diketahui berdasarkan pengumuman resmi dari Dirjen Badan Peradilan Umum yang dikutip dari situs MA RI yang dipublish pada 27 Desember 2021, Rozza El Afrina telah dimutasi sebagai hakim di PN Sukoharjo.
Akan tetapi, sampai dengan 16 Maret 2022, Rozza El Afrina masih mengeluarkan kebijakan atau tugas berupa surat Nomor W.4.Ui3/695/HK.01/III/2022 perihal sebagai tanggapan dari Surat Kapolres Siak Nomor B/472/III/IPP.2.2.10/2022/Satintelkam tanggal 16 Maret 2022 Perihal Permohonan koordinasi dan permintaan data konstatering.
Massa menilai, ada indikasi pemaksaan kehendak untuk melaksanakan eksekusi itu, tanpa melihat aturan dan norma yang berlaku.
Komentar Via Facebook :