https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Malaysia Ajak Indonesia Stop Ekspor CPO ke Eropa

Malaysia Ajak Indonesia Stop Ekspor CPO ke Eropa

Seorang petani pekerja mendorong gerobak berisikan TBS sawit di Kuala Selangor, Malaysia. Foto: Reuters


Jakarta, elaeis.co - Malaysia berencana mengehentikan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke Uni Eropa. Negeri Jiran ini pun mengajak Indonesia.

Penghentian ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas undang-undang baru Uni Eropa untuk melindungi hutan dan mengatur secara ketat penjualan produk kelapa sawit.

Menteri Komoditas Malaysia Fadillah Yusof mengatakan, pihaknya dan Indonesia akan membahas undang-undang yang melarang penjualan minyak kelapa sawit dan komoditas lain yang terkait dengan deforestasi tersebut.

Padahal, Uni Eropa merupakan eksportir utama minyak sawit dari Indonesia dan Malaysia. Namun undang-undang yang disepakati Desember 2022 itu, diprotes keras oleh Indonesia dan Malaysia.

"Jika perlu melibatkan para ahli dari luar negeri untuk melawan langkah yang dilakukan Uni Eropa, kita harus melakukannya," kata Fadillah dikutip dari Reuters, Jumat (13/1).

"Atau pilihannya adalah kita hanya menghentikan ekspor ke Eropa, hanya fokus pada negara lain jika Uni Eropa mempersulit kita mengekspor CPO ke sana," tambahnya.

Aktivis lingkungan Uni Eropa telah menyalahkan industri kelapa sawit atas maraknya pembukaan hutan Asia Tenggara, meskipun Indonesia dan Malaysia telah membuat standar sertifikasi keberlanjutan wajib untuk semua perkebunan.

Fadillah, yang juga wakil perdana menteri, mendesak anggota Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) untuk bekerja sama menentang undang-undang baru tersebut dan membantah tuduhan tak berdasar yang dibuat oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat tentang minyak sawit berkelanjutan .

CPOPC, yang dipimpin oleh Indonesia dan Malaysia, sebelumnya menuduh Uni Eropa secara tidak adil menargetkan minyak sawit.

Menanggapi Fadillah, Duta Besar Uni Eropa untuk Malaysia mengatakan tidak melarang impor minyak sawit dari negara tersebut dan membantah bahwa undang-undang deforestasi menciptakan hambatan ekspor Malaysia.

"Undang-undang berlaku sama untuk komoditas yang diproduksi di negara mana pun, termasuk negara anggota Uni Eropa, dan bertujuan untuk memastikan bahwa produksi komoditas tidak mendorong deforestasi dan degradasi hutan lebih lanjut," kata Duta Besar Uni Eropa Michalis Rokas mengatakan kepada Reuters.

Rokas menambahkan bahwa dia berharap dapat bertemu dengan Fadillah untuk meredakan kekhawatiran Malaysia.

Permintaan Uni Eropa untuk minyak sawit diperkirakan akan menurun secara signifikan selama 10 tahun ke depan bahkan sebelum undang-undang baru disetujui. 

Pada 2018, arahan energi terbarukan Uni Eropa mengharuskan penghapusan bahan bakar transportasi berbasis kelapa sawit secara bertahap pada 2030 karena dianggap terkait dengan deforestasi.

Komentar Via Facebook :