https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Asintel Kejati Riau Raharjo


Pekanbaru, Elaeis.co - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kusnanto mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).

"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," ujar Raharjo, Kamis (22/7).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing di bawah Komando Hadiman itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Adapaun kasus yang merugikan negara itu yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

"M memerintahkan terpidana Muharlius untuk mengeluarkan anggaran untuk 6 kegiatan tadi," katanya.

Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Sementara dengan dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp5.876.038.606," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :