https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Mantan Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kadis Cipta Karya Kuansing Dituntut 8 Tahun Penjara


Pekanbaru, Elaeis.co - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru hari ini Jumat (6/8) menggelar sidang Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Dimana dalam kasus tersebut sebagai terdakwa adalah Fakhruddin mantan Kadis Cipta Kerja Kuansing dan Alfion Hendra.

Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing yang berjalan secara virtual.

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa Teguh Prayogi mengatakan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan tidak pula ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Teguh saat membacakan tuntutan.

JPU menilai bahwa terdapat beberapa point yang memberat Fakhrudin. Seperti ia  sudah pernah dihukum, perbuatan Fakhrudin juga dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Kemudian perbuatan Fakhrudin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kemudian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang - undang yang bersangkutan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," disampaikan Teguh.

Sementara itu, untuk  Alfion Hendra, JPU menuntut penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Alfion diberatkan dengan perbuatannya yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan uang pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,21.

Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tentang tindak pidana korupsi.

"Kita berharap Hakim Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini," kata Hadiman kepada Elaeis.co.

Hadiman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan main-main dengan oknum yang melawan hukum, siapapun itu.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :