https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Mantan Kepala Setkom ISPO Ini Protes Omongan Greenpeace

Mantan Kepala Setkom ISPO Ini Protes Omongan Greenpeace

Azis Hidayat, saat masih menjabat Kepala Setkom ISPO dan menghadiri kegiatan sawit dunia. foto: dok. pribadi


Jakarta, elaeis.co - Mantan Kepala Sekretariat Komisi (Setkom) Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Azis Hidayat membantah kalau Greenpeace Indonesia (GI) pernah meminta data ke Komisi ISPO. 

"Selama saya di Setkom ISPO hingga Desember tahun lalu, belum pernah GI meminta penjelasan," katanya kepada elaeis.co, jelang sore tadi.

Lelaki 64 tahun ini protes lantaran sebelumnya Team Leader Forest Campaigner GI, Arie Rompas, mengatakan kalau pihaknya sudah pernah meminta data kepada ISPO tapi informasinya masih sangat tertutup.

Baca juga: Ratusan Perusahaan ISPO-RSPO Disebut Punya Kebun di Kawasan Hutan

Master of  Management-College of Economic & Management-UP Los Banos ini kemudian cerita bahwa hingga mengakhiri tugasnya di Komisi ISPO, masih ada 44 Laporan Hasil Audit (LHA) Lembaga Sertifikasi ISPO 2013-2018 yang masih ditunda atau belum lulus ISPO lantaran sebahagian besar belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan. 

"Tim kami strict (ketat), makanya ada yang menganggap kami menghambat, padahal itu kami lakukan agar sesuai prinsip dan kriteria, dan harus clean and clear," tegasnya. 

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian ini juga memprotes kebun-kebun perusahaan yang diklaim dalam kawasan hutan itu. 

"Saat KLHK melakukan penunjukan kawasan hutan, ada hak atas tanah pekebun yang sudah  bersertifikat Hak Milik dan perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU)," terangnya. 

KUD Ex Plasma PT. Hindoli di Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) misalnya. Tanah ber-SHM seluas 4.000 hektar yang sudah 25 tahun dimiliki petani itu, 1.600 hektar diklaim  kawasan hutan. 

"Waktu Presiden Jokowi melakukan tanam perdana PSR, beberapa pekebun menyampaikan langsung persoalan itu kepada Presiden dan presiden kemudian meminta Menteri LHK menyelesaikan persoalan itu," katanya.

Beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah kata Azis juga mengalami nasib yang sama. Sudah punya HGU sejak tahun 1997, tapi tahun 2012, sebahagian HGU itu diklaim kawasan hutan.

"Padahal HGU, SHM itu adalah produk final yang dibuat pemerintah untuk Hak Atas Tanah. Ada lambang garudanya. Tapi sayang, itu enggak diakui instansi lain," rutuknya. 

GI kata Azis, sebaiknya benar-benar melakukan analisa atas klaim kawasan hutan yang ada, jangan asal klaim. 



 

Komentar Via Facebook :