https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Mantan Manager Bank BJB Ditangkap Polda Riau, Diduga Bobol Rekening Nasabah

Mantan Manager Bank BJB Ditangkap Polda Riau, Diduga Bobol Rekening Nasabah

Mantan Manager Bank BJB Ditangkap Polda Riau, Diduga Bobol Rekening Nasabah


Pekanbaru, Elaeis.co - Mantan Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB) cabang Pekanbaru inisial IOG (34) ditangkap Polda Riau. Dia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Penangkapan diawali dari laporan seorang nasabah Bank BJB cabang Kota Pekanbaru yang bernama Arif Budiman.

Arif Budiman melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan Arif Budiman selaku pemilik rekening.

Usai menerima laporan, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.

Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang Tersangka seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Jadi tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC, pada saat pencairan dari cek milik Arif Budiman," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Mapolda Riau, Kamis (24/6).

Menurutnya, tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah IOG. Selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil. Juga tanpa kelengkapan cek, dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

Setelah penyidik melakukan perhitungan, korban Arif Budiman mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar lebih, dimana pencairan itu dilakukan secara bertahap oleh IOG.

Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka, Tim menangkap IOG selaku mantan manager bisnis komersial yang berada di Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2021.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan menjelaskan, hanya ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial IOG. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Tersangka IOG ini memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini. Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :