Berita / Sumatera /
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Dugaan Korupsi
Pekanbaru, Elaeis.co - Jaksa dari Kejati Riau menuntut Mantan Sekda Pemprov Riau, Yan Prana Jaya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai Yan bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak.
Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap mula. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Himawan, saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang.
"Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa," tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
"Ya," kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
"Silahkan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli," ucap Lilin.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Komentar Via Facebook :