Berita / Serba-Serbi /
Masih Ada Waktu, Silahkan Lapor ke Posko Kalau Merasa Dirugikan Soal THR
Padang, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih memberi peluang terhadap pekerja untuk mengadu kalau merasa dirugikan dalam soal tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2023.
"Masih ada waktu untuk menyampaikan pengaduan ke Posko THR," ujar Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Selasa (25/4).
Ditanya sudah berapa pengaduan yang masuk, kategori pengaduan, dan tindak lanjut yang diambil, Nizam belum mau merinci. "Tunggulah pada 27 April mendatang, sampai posko itu resmi ditutup," ungkapnya lagi.
Dimulai sejak Jumat (14/4) dan akan berakhir pada Kamis (27/4) mendatang, posko yang diberi nama dengan Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan 2023 itu dibuka di tiga lokasi berbeda
Selain di kantor Disnakertrans Sumbar yang beralamat di Kota Padang, juga dibuka di UPTD Wasnaker Wilayah II di Kota Payakumbuh dan UPTD Wasnaker Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.
Menurut Nizam, Pengaduan THR bisa langsung dengan mendatangi posko yang sudah disediakan atau via WhatsApps ke petugas posko. "Jadi pekerja bisa menghubungi petugas tersebut," sebutnya.
Dikatakan Nizam, kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan selaku pemberi kerja adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Jangankan THR tidak dibayar, dicicilpun tidak bisa, regulasi ketenagakerjaan mengatur seperti itu,” tegas Nizam.
Komentar Via Facebook :