https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Masuk HGU, Lahan yang Digarap Turun Temurun Tak Bisa Disertifikatkan

Masuk HGU, Lahan yang Digarap Turun Temurun Tak Bisa Disertifikatkan

Ilustrasi (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Berbagai upaya telah dilakukan warga Desa Sinar Banten Kecamatan Maje untuk memastikan hak kepemilikan lahan seluas 50 hektar yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT  Cipta Mas Bumi Selaras (CBS). Namun sejauh ini warga belum bisa mendapatkan sertifikat.

Kepala Desa Sinar Banten, Sarnah, mengatakan, begitu pihaknya mengetahui kalau tanah yang digarap oleh warga tersebut tidak bisa diterbitkan sertifikat, mereka langsung melakukan mediasi kepada PT CBS. Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Beberapa bulan lalu warga dipanggil menghadiri hearing dengan DPRD Kabupaten Kaur yang juga dihadiri oleh perwakilan PT CBS. “Kita hanya diberikan janji-janji oleh pihak perusahaan, padahal yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian,” katanya dikutip Rakyatbengkulu.com.

Menurutnya, selama ini masyarakat tidak punya masalah dengan PT CBS. Terkait tanah yang digarap secara turun-temurun, menurut masyarakat tanah tersebut adalah milik mereka. Namun permasalahan muncul setelah diketahui lahan tersebut masuk ke dalam HGU PT CBS.

“Kalau keterangan BPN, lahan yang masuk HGU dimulai dari 75 meter dari jalan aspal sampai ke perbukitan. Padahal itu sudah tanah masyarakat,” jelasnya.

Belakangan muncul klaim bahwa PT CBS membuat perkebunan kelapa sawit tersebut setelah membeli lahan milik warga. “Yang sedang bersengketa saat ini adalah masyarakat yang tidak pernah menjual lahannya. Yang sedang kami perjuangkan ini memang warga yang tidak pernah menjual,” tegasnya.

Menurutnya, warga minta 50 hektar lahan dikeluarkan dari HGU PT CBS. “Ada 30 warga Desa Sinar Banten yang tidak bisa membuat sertifikat lahan miliknya ke BPN karena dinyatakan masuk HGU,” bebernya.

“Masyarakat sudah menggarap tanah itu secara turun menurun sebelum ada PT CBS. Ada yang menanam karet dan kopi, ada juga sawit,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian Kaur Nasrul Rahman SHut Msi mengatakan, untuk kepastian luas lahan yang diduga milik masyarakat tersebut masih perlu dilakukan identifikasi. 

“Dalam rapat bersama dengan DPRD, warga, dan pihak perusahaan, disepakati segera dilakukan identifikasi lahan masyarakat yang masuk HGU oleh pihak CBS. Jika sudah clean and clear, segara dibebaskan dari HGU,” katanya. 


 

Komentar Via Facebook :